MEDAN (Berita); Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (14/9), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2020 pada 7 September 2020.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Gubernur menyampaikan P-APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut antara lain dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Perubahan anggaran diprioritaskan antara lain untuk ketenagakerjaan, pertanian dan peternakan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
“Itu pendekatan dana kita yang berubah akibat Covid-19, kita prioritaskan kepada kegiatan-kegiatan tersebut,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi.
Dipaparkan Gubsu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menambah anggaran belanja tidak langsung menjadi Rp9.143.588.325.635. Anggaran bertambah Rp528.573.456.051 atau 6,14% dari APBD murni sebesar Rp8.615.014.869.583.
Sementara belanja langsung menjadi sebesar Rp4.059.174.651.773. menurun Rp1.406.781.116.784 atau 25,74% dari APBD murni sebesar Rp 5.465.955.768.558.
Selain itu, pada tahun 2020 pendapatan daerah ditargetkan Rp13.067.489.674.824 mengalami penurunan Rp813.480.963.318 atau 5,86% dari yang dianggarkan di APBD murni Rp13.880.970.638.142.
Dari perbandingan jumlah target dan jumlah rencana belanja, maka pada P-APBD 2020 akan defisit anggaran Rp135.273.302.585.
Gubernur juga menyampaikan, penerimaan pembiayaan daerah pada P-APBD 2020 berkurang Rp64.726.697.414 atau 21,58% menjadi Rp235.273.302.585 dari APBD murni Rp300.000.000.000.
“Penerimaan pembiayaan daerah ini bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2019. Sesuai dengan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2019,” katanya.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah pada P-APBD 2020 tidak mengalami perubahan yaitu Rp100.000.000.000. “Pengeluaran pembiayaan dimaksud dianggarkan untuk penyertaan modal kepada BUMD Pemprov Sumut yaitu kepada PT Bank Sumut sebesar Rp100.000.000.000,” kata Gubernur.
Selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp135.273.302.585 yang merupakan pembiayaan netto digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp135.273.302.585.
Gubernur mengharapkan agar pembahasan P-APBD 2020 dapat dilakukan sebaik-baiknya. “Dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran pada tahun anggaran 2020,” harap Gubernur.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina, anggota OPD Pemprov Sumut, serta anggota DPRD yang hadir langsung dan secara virtual. (lin)