beritasore/Irham H. Nasution
RL, ibu bocah korban pencabulan, berbicara kepada wartawan sambil menangis. Dia mohon keadilan.
MADINA (Berita): Ibu korban bocah delapan tahun di satu desa di Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, dicabuli tetangganya berusia 13 tahun. Pelaku kemudian dikabarkan melarikan diri.
“Pelakunya hanya 15 meter dari rumah. Sekarang, tidak di rumahnya lagi. Saya dengar ke Bogor,” ujar RL, 37, ibu korban, kepada waspada.id, beritasore.co.id dan sejumlah wartawan, Rabu (30/8).
RL, ibu korban si bocah berusia 37 tahun, menceritakan perjalanan hidup yang dia katakan ujian berat yang sangat luar biasa. Mereka memang mohon keadilan.
Selain bocah korban pencabulan, putrinya yang satu lagi, korban meninggal dunia tenggelam di Aekgodang baru-baru ini.
Ibu korban pencabulan berupaya tampak tegar. Matanya sudah meleleh. Suaranya bergetar antara berbicara dengan menangis.
“Allah Yang Maha Kuasa. Kepada Allah jua kami serahkan kepada-Nya. Hidup mati kami, kami serahkan kapada-Mu ya Allah,” ujar RL kepada wartawan, dengan suara tangisan tak mampu ditahan.
Dikatakannya, mereka hanya mengandalkan kebun karet warisan yang saat harga karet saat ini sangat-sangat mencemaskan. Anak pun putus sekolah. Ujian hidup seperti sambung menyambung.
Solahuddin SH, kuasa hukum korban mengungkapkan, kasus ditanganinya sejak 5 Desember 2022. Proses hukum kliennya sudah berjalan. Hasil visum dari RSUD Panyabungan pun sudah ke luar sehari pasca laporan dimasukkan ke Polres Madina.
“Benar, ada klien saya kasus cabul anak di bawah umur. Pelakunya juga anak di bawah umur usia 13 tahun. Sampai saat ini lanjutan versi dari penyidik Satreskrim Polres Madina belum ada,” jelasnya.
Solahuddin menceritakan kronologis peristiwa pencabulan. Peristiwa diketahu 3 Desember 2022. Pelaku melakukan pencabulan di rumah mereka dengan cara menawarkan duit Rp2 ribu dan mengajak nonton TV.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Madina, Efrida Nasution, SP mengaku kasus tersebut sempat mereka tangani untuk pendampingan psikis korban dan pelaku.
Efrida menjelaskan, korban dan pelaku masih di bawah umur. Kasus tersebut saat itu sudah mengarah ke perdamaian yang ditangani oleh Unit PPA Polres Madina.
“Tugas kita sudah selesai soal pendampingan korban dan pelaku kasus cabul kategori persetubuhan. Tapi apabila kita masih dibutuhkan oleh pihak keluarga, kita tetap siap,” ujar
Efrida juga menjelaskan, kasus cabul anak sudah mengarah ke perdamaian. Sebab, untuk proses hukum, Kabupaten Madina tidak ada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA).
“Sudah mau damai waktu itu, tapi pelaku dan keluar, saya dengar enggak berada di kampung,” tegasnya.
Ibu korban saat ditemui wartawan mengaku masih menunggu iktikad baik keluarga pelaku. Keluarga korban meminta keluarga pelaku bertanggungjawab soal biaya perobatan dan tutup malu keluarganya.
“Kami masih mau damai, tapi pelaku dan keluarga sudah lari dari kampung ini. Kami mohon keadilan,” ucar Efrida. (irh)