PALUTA (Berita): Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Kepala Kankemenag, DP.MUI, BAZNAS, BSPP, IPHI, FKUB, PC.NU dan PD.Al.Wasliyah dan masyarakat Paluta, mengeluarkan surat imbauan bersama tentang penyambutan bulan Ramadhan tahun 1441 H/2020 M.
Imbauan bersama tersebut ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah pada tanggal 16 April 2020 lalu di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Paluta.
Dikutip Media Selasa 24/04/2020 imbauan tersebut berisi 5 poin penting kepada seluruh umat dalam menjalankan ibadah selama puasa.
Imbauan pertama: Memuliakan Bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020 M dengan meningkatkan amal ibadah seperti berpuasa, membaca Al-Quran, berdzikir, beristighfar, bersholawat dan berdoa kepada Allah SWT serta menghidupkan malam Bulan Ramadhan dengan melaksanakan Sholat Tarawih/Witir dan menjauhkan diri dari perbuatan maksiat.
Imbauan kedua: Melaksanakan Doa Qunut Nazilah pada setiap Sholat Fardu baik sendiri maupun berjama’ah, Sholat Jum’at dan pada saat melaksanakan Sholat Witir setelah Sholat Tarawih sepanjang Bulan Ramadhan.
Imbauan ke tiga :Memperbanyak infaq dan shodaqoh serta menyelenggarakan pembayaran zakat harta (maal) dan zakat Fitrah diawal Bulan Ramadhan untuk membantu meringankna beban kaum Muslimin yang berhak menerimanya di wilayah desa/kelurahan atau lingkungan masing-masing (segera ditunaikan, segera pula disalurkan)
Imbauan empat: yakni mengingat kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas Utara masih dalam keadaan siaga darurat, maka kepada seluruh umat Islam agar tetap melakukan Sholat Fardu berjama’ah, Sholat Juma’at dan Sholat Tarawih/Sholat Witir berjama’ah di Masjid dengan ketentuan sebagai berikut :
Setiap jama’ah yang memasuki Masjid wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dan setelah keluar dari masjid;
Setiap Badan Kesejahteraan Mesjid (BKM) dianjurkan menggulung ambal/karpet dan secara rutin mebersihkan lantai Masjid sebelum dan sesudah pelaksanaan Sholat Berjama’ah serta wajib menyediakan fasilitas pencucian tangan lengkap dengan sabun atau sejenisnya, dan dapat menggunakan dana Masjid untuk keperluan dimaksud;
Setiap jama’ah dianjurkan untuk tidak kontak fisik seperti bersalaman, dan berpelukan (sesuai imbauan pemerintah berkaitan social distancing dan physical distancing) dan tidak berlama-lama di Masjid setelah sholat berjamaah.
Kepada Imam Sholat dan Khatid Jum’at agar memendekkan isi khutbah serta bacaan Ayat Al-Quran dengan tetap memperhatikan keabsahan sholat dan khutbah sesuai ketentuan Syariat;
Tadarus Al-Quran dapat dilakukan di Masjid atau di rumah tetapi harus tetap menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter.
Imbaun kelima : Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk mematuhi dan mengindahkan imbaun Bupati Padang Lawas Utara No.1447/BPBD/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan maklumat Kapolri No.Mak/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 serta imbaun bersama Kankemenag dan MUI Kabupaten Padang Lawas Utara tentang Pengendalian Peneyebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas Utara,” imbauan yang ditandatangi berbagai instansi dan ormas.( ikh)