MADINA (Berita): Seorang istri yang sudah diceraikan dan Pengadilan Agama Panyabungan tiga bulan terikat perkaelwinan tidak digauli, ternyata masih perawan.
“Si istri belum digali. Keputusan PA sudah diputuskan Oktober 2023,” ujar Ketua Pegadila Agama Panyabungan Agus Sopyan, SHI, MH dijumpai waspada.id dan beritasore.co.id di ruang kerjanya, Kamis (12/12).
Dijelaskan, PA Panyabungan memutuskan persoalan ini lewat putusan pada Oktober 2023.
Ketua PA Panyabungan yang sudah menjalankan aktivitas di Panyabungan sejak delapan bulan ini, sebelumnya menjabat Wakil Ketua PA Padangpanjang.
“Yang kita tahu, suami-istri dari Mandailing Natal ini sudah terikat hubungan suami-istri dalam rentang tiga bulan.
“Pernikahan ini berakhir dengan perceraian. Si istri yang diceraikan, tetap perawan karena tidak digali suaminya,” ujar Ketua PA Panyabungan. (irh)