Medan (Berita): Plt Kadis PUPR Madina dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa PN Medan, terkait kasus korupsi.
Plt Kadis PUPR Madina dituntut 2 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS).
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Syahruddin dengan pidana 2 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Nasution.
Ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/4).
Dalam nota tuntutan, jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp48.400.000,” urai jaksa di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Serta dibebankan uang denda sebesar Rp100 juta. Pasal yang dilanggar sama dengan terdakwa Plt. Kadis PUPR Madina.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa diberikan hakim untuk menyusun nota pembelaan.” Sebagaimana sidang yang lalu, saudara bersama penasehat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Dengan demikian, sidang kita tunda hari senin tanggal 20,” ucap hakim.
Dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa ketiga terdakwa dinilai merugikan keuangan negara dalam pembangunan objek wisata tersebut sebesar Rp5.245.570.800.
Mobilisasi Alat Berat
Terungkapnya dugaan korupsi itu, pada akhir tahun 2015. Saat itu, kata jaksa, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution memerintahkan Syahruddin selaku Plt Kadis PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) untuk memobilisasi alat berat milik dinas tersebut.
Yakni, berupa alat berat dump truck, excavator, beckhoe loader untuk melaksanakan pembersihan lokasi atau land clearing di lokasi TSS dan TRB.
Sedangkan terdakwa Hj Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus ditugaskan untuk menetapkan rencana pelaksanaan barang dan jasa.
Di antaranya, menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa.
Beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kab. Madina TA 2016 tersebut di antaranya pekerjaan pembangunan pos penjagaan di Komplek Perkantoran Payaloting TA 2016.
Pagu anggaran sebesar Rp200 juta pelaksana CV Anak Ranto dengan nilai kontrak sebesar Rp198.950.000.
Kemudian pembuatan Plank Merek pada taman komplek Perkantoran Payaloting dengan pagu dana sebesar Rp100 juta pelaksana CV Tor Simangkuk dengan nilai kontrak sebesar Rp98.642.000.
Pembangunan pagar di komplek perkantoran Payaloting dengan pagu dana sebesar Rp200 juta.
Pelaksananaya CV Raja Emir Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp192.900.000
Namun ternyata, dalam mekanisne penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan bupati tersebut dilaksanakan dengan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
Karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan mendahului kontrak.
Seperti pelaksanaan pekerjaan pembangunan pos jaga di komplek perkantoran Payaloting dan pembangunan pagar di komplek perkantoran Payaloting.
Selain itu, dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010.
Atas pekerjaan tersebut, para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaannya, pelaksanaannya, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Selain itu bangunan-bangunan yang berdiri di TSS dan TRB termasuk bangunan permanen yang ada disempadan sungai tidak diperbolehkan.
Sedangkan terdakwa Plt.Kadis PUPR, yang memobilisasi alat-alat berat seperti excavator, beco loader dan dump truk untuk pekerjan tersebut, ternyata tidak
dikenakan retribusi sebagai PAD dan hal tersebut bertentangan dengan Perda Kab. Madina No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. (waspada.id).