BIREUEN (Berita): Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh, menetapkan jam malam dalam penangan Virus Corona di Aceh, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19, yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) positif covid 19 dan meninggal dunia,perlu dilakukan penerapan jam malam, melalui pembatasan aktifitas malam sejak pukul 20,30 wib sampai pukul 05,30 wib, agar masyakarat tidak melakukan aktifitas diluar rumah.
Pada penerapan jam malam tersebut, pengelola kegiatan usaha agar tidak membuka warung kopi,tempat makanan minuman,pasar swalayan,tempat wisata, olahraga dan angkutan umum. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat kebutuhan pokok dilengkapi dengan surat tugas dan dokumen yang jelas.
Keputusan itu ditandatangani Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPRA Dahlan, SIP, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kajati Aceh.
Maklumat bersama forum koordinasi pimpinan daerah Aceh disebutkan, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), positif COVID-19 dan meninggal dunia karena COVID-19, perlu dilakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam sejak pukul 20:30 sd 05:30, maka dengan ini diberitahukan kepada masyarakat.
Tentang maklumat bersama pemberlakukan jam malam dibenarkan oleh Kabiro Humas dan Protokol Setda Aceh M Iswanto.“Ya benar, Minggu malam ini mulai diberlakukan,” kata Iswanto, Minggu malam.(RJ)