Jaringan Narkoba Malaysia – Aceh Diringkus, 37 Kg Sabu-Sabu Disita

  • Bagikan
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari memperlihatkan barang bukti 37 Kg sabu-sabu yang disita dari sindikat jaringan Narkoba internasional, Senin (29/6) di kantor BNNP Sumut. Beritasore/Andi Aria Tirtayasa
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari memperlihatkan barang bukti 37 Kg sabu-sabu yang disita dari sindikat jaringan Narkoba internasional, Senin (29/6) di kantor BNNP Sumut. Beritasore/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Berita) : Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNNP Sumut, Kanwil BC Aceh, Kanwil BC Sumut, BNNK Pidie Jaya, BNNK Pidie dan KPPBC Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional yang akan diedarkan di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumut dan Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Selain menyita 37 Kg sabu-sabu yang terbungkus dalam teh China, petugas juga berhasil menangkap 6 orang dari wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada sejumlah wartawan di kantor BNN Prov Sumut, Senin (29/6) menjelaskan terungkapnya peredaran Narkoba jaringan internasional ini berawal dari adanya laporan informasi Puskoops Interdiksi Terpadu.

Menyatakan akan ada penyelundupan Narkotika jenis sabu yang dibawa dari Negara Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen, Provinsi Aceh yang rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Aceh dan Sumut, Kamis (25/6) kemarin.

Selanjutnya, tambah Irjen Pol Arman Depari, Tim BNN melakukan penyelidikan dan menduga kapal yang menjadi target buruannya tersebut akan masuk ke perairan Aceh pada Jumat (26/6) atau Sabtu (27/6).

Menindaklajuti hal tersebut, lantas Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh dengan menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon di perairan Malaysia.

“Kemudian, Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan berhasil memantau pergeseran 2 orang tersangka dan sejumlah barang bukti Narkotika ke arah Kota Medan, Provinsi Sumut.

Amankan tersangka

“Akhirnya  tim mengamankan tersangka MF dan MR di kawasan Kota Binjai, Provinsi Sumut bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung.

Papar Arman yang turut didampingi Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial dan Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu saat press release di Mako BNNP Sumut Jl. William Iskandar, Desa Medan  Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Senin (29/6).

Dari hasil penyelidikan, tambah Arman,  barang bukti tersebut akan dibawa menuju ke wilayah Provinsi Sumut dengan menggunakan mobil, dan akan diserahterimakan kepada seorang penerima yang berada di wilayah Provinsi Sumut.

Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR, petugas kemudian mengamankan BW dan AM di area parkir Carrefour Plaza Jl. Gatot Subroto, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

“Tersangka BW dan AM adalah penerima Narkotika di Medan.

Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan diamankan 8 bungkus Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh RZ di gudang milik MRU yang berada di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, “ungkapnya.

Dengan diungkapkanya kasus ini, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan dan penyelidikan, karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok Narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia yang berinisial CDR.

“Akibat perbuatannya, kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tutup Arman Depari mengakhiri penjelasannya. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan