KUTACANE (Berita): Maraknya Sinyalemen atas praktek pungutan liar dana BOS dan Pos lainnya di Jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Aceh Tenggara (Agara) terus merebak ditengah masyarakat.
Dari dugaan pemangkasan dana bantuan untuk siswa bersumber dana BOS sebesar Rp 100 rb/Siswa dari tingkatan SD/SMP.
Tidak hanya sampai disana, informasi yang diterima Berita, Senin (4/5).
Puluhan kepala sekolah diwajibkan menyetor dana Rp 5 Jt/sekolah untuk kebutuhan lebaran yang kabarnya dikelola oknum ASN di lingkungan Pemda Agara.
Menanggapi Isu terkait maraknya pungli diatas, Kepala Disdik dan Kebudayaan Kab. Agara, Bakri Saputra SPd MPD membantah adanya Pungli di Lingkungan Disdik, Selasa (5/5) siang, diruang kerjanya.
Isu itu tidak benar, kabar burung ini udah lama saya terima, kata Bakri dengan wajah kecewa.
Darimana jalannya pihak dinas melakukan pungli, sementara penyaluran bantuan aja saat ini Non tunai, tidak ada demikian, kata Bakri.
Termasuk dugaan pungutan liar dilakukan oleh Oknum ASN atas printah Ny. Pejabat teras disana, dari ratusan kepala sekolah SD dan SMP se-Agara hingga saat ini belum saya terima laporan terkait dengan itu, langsung dari Kepseknya, kata Bakri.
Saat ini kami masih Fokus lakukan sosialisasi terkait dengan Permendikbud No 19/2020 atas Perubahan Permendikbud No 8/2020 pasal 9A poin B terkait pengalihan kegiatan dana BOS dalam penanganan COVID-19.
Menjawab Berita hingga saat ini kita belum mendapat laporan secara tertulis dari kepala sekolah atas kegiatan pembagian Hand Sanitazer dan Masker ke siswanya.
Kami berharap kepada kepala sekolah di Agara baik tk SD dan SMP untuk tetap menjalankan aturan sesuai dengan regulasi yang ada.
Lakukan pencegahan COVID-19 sesuai langkah pemerintah Pusat dan daerah kepada anak didik kita sesuai arahan yg telah kami sampaikan kesekolah.
Dan jangan coba melakukan Pungli disekolahnya, kata Bakri dengan tegas. (aie)