MEDAN (Berita): Seluruh unit kerja yang berada di gedung Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol nomor 7 Medan dinyatakan lockdown/ditutup sementara waktu terhitung mulai hari ini, Senin tanggal 13 April hingga 19 April 2020, menyusul salah seorang pegawai Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol terindikasi/terinfeksi Covid-19 (hasil rapid test-2).
Hal itu ditegaskan Regional Operations Head Bank Mandiri Region I/Sumatera 1, Sri Hargono kepada wartawan di Medan Senin (13/4).
“Meski hasil tes belum dipastikan apakah positip atau negatip menunggu hasil swab test yang kemungkinan baru akan diketahui dalam beberapa hari ini, namun kita menutup seluruh kegiatan kantor di gedung Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol,” tegas Sri Hargono.
Menurutnya, sekalipun belum dinyatakan positif, namun mengingat masifnya penularan Covid-19 ini, Bank Mandiri telah menjalankan protokol penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 untuk menghindari penularan kepada karyawan, nasabah dan masyarakat.
Untuk itu, seluruh unit kerja yang berada di gedung Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol nomor 7 Medan dinyatakan lockdown atau ditutup sementara waktu terhitung 13-19 April 2020.
Seluruh pegawai yang bekerja di gedung tersebut akan melaksanakan Work From Home (WFH), bekerja dari rumah selama lockdown dan melaksanakan cek pemeriksaan atas kemungkinan indikasi terinfeksi Covid-19.
“Selama lockdown operasional cabang untuk sementara akan dipindahkan ke Bank Mandiri Cabang Medan Zainul Arifin,” tegasnya.
Ia menyebut penyemprotan disinfektan semua ruangan dan lingkungan gedung telah dilaksanakan beberapa kali sebelum kasus ini.
Senin, 13 April 2020 pukul 12.00 WIB kembali dilakukan penyemprotan disinfektan.
Menanggapi tutupnya Kantor Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol nomor 7 Medan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori kepada Berita Senin (13/4) mengatakan dia akan cek dulu soal penutupan kantor tersebut.
Namun, kata Yusup, kalau ada bank yang pegawainya terindikasi PDP, masing-masing bank punya protokol sendiri.
Terkait penutupan sementara biasanya dilaporkan kepada OJK.
“Yang paling penting diinformasikan/diumumkan kepada nasabah, untuk sementara operasionalnya dialihkan ke Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu mana, sehingga nasabah masih dapat menggunakan jasa bank,” tegas Yusup. (Wie)