Kantor Desa Sei Piring Terkena P2TL

  • Bagikan
KANTOR Desa Sei Piring, Kec. Pulau Rakyat, Asahan yang kWh meter kena P2TL. Berita Sore/Paimin
KANTOR Desa Sei Piring, Kec. Pulau Rakyat, Asahan yang kWh meter kena P2TL. Berita Sore/Paimin

ASAHAN (Berita): Gara-gara alat pengukur dan pembatas (APP) disambar petir Kantor Kepala Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan terkena operasi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Sei Piring, Eliana beberapa bulan yang lalu APP (KwH meter) di kantor Balai Desa Sei Piring mati dan rusak akibat disambar petir. Namun setelah dilaporkan ke Kantor PT. PLN Simpang Kawat malah terkena sanksi P2TL akibat alamat meteran tidak sesuai dengan yang terdaftar.

“Meteran itu dipasang semasa Kepala Desa Sei Piring bapak Sakban Lubis, sudah lebih dari 10 tahun lalu. Saya baru tahu kalau alamat meteran itu Desa Piasa Ulu dari petugas PLN yang datang mencabut meteran yang rusak,” ungkap Eli.

Sementara itu Kepala Desa Sei Piring Sabaruddin dikonfirmasi awak media mengatakan, mengetahui KwH meteran kantor Desa Sei Piring tidak sesuai alamat APP atas laporan dari Sekdes beberapa hari setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Sei Piring.

“Meteran itu rusak disambar petir dimasa Pj. Kepala Desa Sei Piring, dilaporkan Sekdes setelah saya dilantik menjadi Kades ” terang Sabaruddin.

Akibat KwH meteran tidak sesuai dengan ID pelanggan Sabaruddin terpaksa menanggung denda P2TL dan biaya pemasangan meteran baru sebesar Rp 4 juta lebih.

“Denda P2TL dan pemasangan meteran baru sudah saya bayar, dan meteran baru sudah dipasang ” cetus Kades.

Secara terpisah Manager PT. PLN Simpang Empat, Harry Sembara yang dikonfirmasi awak media di kantornya, Selasa (24/3) membenarkan alamat KwH meter yang terpasang di kantor balai Desa Sei Piring tidak sesuai alamat APP yang terdaftar di AP2T PLN.

“Kalau pemasangan baru, KwH meter harus sesuai dengan ID pelanggan. Kalau nama dan alamat bukan kita punya harusnya ditolak ” ujar Harry.

Harry Sambara juga tidak menampik banyaknya kasus pemasangan KwH meter tidak sesuai dengan IDPelanggan, dan diduga dibeli secara tidak resmi.

“Kalau terjadi pelanggan tidak sesuai nama dan alamat, dipastikan terjadi sesuatu permainan,” ungkapnya.

Lanjut kata Herry, dalam surat jual beli tenaga listrik KwH meter, yang ditanggung oleh PLN karena kerusakan material itu sendiri. Contohnya, disambar petir, meteran macet, dan kebakaran.

“Tapi kalau KwH meter dirusak oleh pelanggan tidak diganti, karena itu dianggap kelalaian. Seharusnya meteran milik PLN yang dititipkan sebagai alat ukur bisa dijaga dengan baik oleh pelanggan ” tegas Herry. (min)

Berikan Komentar
  • Bagikan