MEDAN (Berita) : Dalam rangka mencegah penyebaran Pandemi Covid -19, Kapoldasu Irjan.Pol.RZ Panca Putra. S meminta kepada semua pelaku usaha, masyarakat serta para pekerja untuk mematuhi peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang di terapkan pemerintah daerah yang berlaku mulai tanggal 6 – 20 Juli 2021, Jumat (9/7)
Hal itu di katakan Kapolda dalam rapat kerja bersama Wakapolda, pejabat utama serta para Kapolres.
Penerapan PPKM Mikro yang telah di terapkan melalui Intruksi Gubernur No.188.54/26/inst/2021tanggal 5 juli 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro serta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di Kelurahan dan Desa.
Kepada Kapolres jajarannya untuk meningkatkan operasi Yustisi, menegaskan jam operasional bagi pelaku pelaku usaha serta kegiatan perkantoran serta tempat kerja pada zona Merah dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen work From office (WFO) 25 persen.
Selain Zona pembatasan juga dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen, sebut Panca.
Sementara Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan Jam Operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB dan Pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan Protokol kesehatan yang ketat, begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas covid 19 serta gandeng Potensi masyarakat lainnya diwilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi yustisi secara masiv.
Antisipasi Potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama Perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan, berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar,” tegas Kapolda.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, Bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan protokol kesehatan ketat.
Panca yang juga mantan Kapolda Sulut ini mengajak elemen masyarakat baik itu Organisasi Masyarakat, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI – Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi, kita harus bersama -sama menjaganya, oleh karenanya Ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran covid 19,” pungkas Kapolda (ML)