Batu Bara (Berita) : Darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH,MH menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Batubara agar tidak berpergian ke Kota Medan.
Hal itu disampaikan Kapolres melalui pesan WhatsApp yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian ST,SH dari Kantor Kapolres Jln. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh Kota Kec.Limapuluh Kab.Batubara, Selasa (13/07/2021).
Kota Medan saat ini sedang diberlakukannya PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ditambanhkannya, penyebaran virus Covid-19 di negara kita masih sangat tinggi, kita ketahui sekarang Kota Medan dikategorikan sebagai zona merah.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Batubara untuk tidak berpergian ke Medan dan pahami PPKM Darurat seperti yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak membawa virus Covid -19 ke daerah kita demi kesehatan kita bersama.(als)