Batubara (Berita) : Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH,MH dihadiri Wakapolres Kompol Abdul Mutholif, Kasubdit Labfor Poldasu didampingi pihak Pengadilan Negeri Batubara.
Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Hennry D.B Tobing SH ,KBO Satres Narkoba Iptu Yahman, Kepala Badan Narkotika Nasional Batubara (BNNK) AKBP Zainuddin menyaksikan pemusnahan barang bukti 7 Kg jenis Sabu .
Pemusnahan dengan cara dimasak dan dibakar menggunakan kompor yang dimasukkan kedalam panci alumenium lalu dibuang kedalam got (lobang) yang disiapkan dihalaman Mako Polres Batubara, Rabu (15/04)
Barang bukti sebanyak 5 Kg adalah pengungkapan dan penangkapan dua tersangka oleh Satres Narkoba Polres Batubara yang terjadi pada Kamis 19 Maret 2020 pada pukul 16.00 Wib didesa Perkebunan Dolok Kec. Limapuluh.
Penangkapan dua tersangka tersebut dirumah makan Binaria dengan cara mengkelabui petugas memasukkan sabu kedalam bungkus teh Cina merek Guangyiwing disisikan 160 gram, dimusnakan dengan berat 4769,24 gram.
Dengan tersangka Abdul Azis (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kota Juang Kab. Bireun Banda Aceh, Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kec.Jangka Kab.Bieruen.
Terpisah petugas kembali menangkap dua tersangka Bambang Irawan alias Bambang (37) warga Rokan Hilir Kab.Riau dan Sulaiman Sitepu (39) warga Tebing Tinggi di wilayah Limapuluh dengan barang bukti 2 Kg Narkoba jenis sabu yang disisikan 400 gram, dimusnakan seberat 1.951,26 kg.
Atas tindakan yang dilanggar ,kepada masing-masing tersangak dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara kata Kompol Abdul Mutholif.(als)