Kapolres Hentikan Penambangan Emas di Wilayah Siulangaling

  • Bagikan
Kapolres Mandailingnatal AKBP HM Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH. beritasore/Ist

MADINA (Berita): Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailingnatal AKBP HM Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH langsung menurunkan perintah kepada Kapolsek Muara Batang Gadis AKP Budi Sihombing, untuk menghentikan penambangan emas di Sungai Aek Lolo wilayah Siulangaling, Kec. Muara Batang Gadis (MBG).

Kapolsek MBG AKP Budi Sihombing bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) MBG langsung bergerak Senin (09/10) memberikan imbauan kepada pelaku penambangan emas tanpa izin (ilegal) untuk menghentikan segala aktivitas penambangan emas mengakibatkan kerusakan alam dan ancaman bencana banjir bandang di wilayah Siulangaling.

“Kita sudah turun langsung ke lokasi untuk mengimbau masyarakat secara persuasif untuk segera menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” sebut AKP Budi Sihombing.

Berhentinya aktivitas penambangan di Sungai Aek Lolo wilayah Siulangaling turut dibenarkan penjabat (Pj) Kepala Desa Lubukkapundung Jufri Pulungan, yang dihubungi melalui pesan massenger, Selasa (10/10/23) menyampaikan, setelah Kapolsek MBG dan Forkopimcam turun langsung ke penambangan dengan menggunakan alat berat di Sungai Aek Lolo.

“Penambangan di Sungai Aek Lolo telah berhenti. Semalam Kapolsek bersama Forkopimcam melakuka. Razia dan memasang spanduk imbauan larangan melakukan aktivitas penambangan emas,” sebut Jufri Pulungan.

Terkait kondisi Sungai Parlampungan yang mengalir di wilayah Siulangaling, Kapolsek MBG mengakui masih dalam kondisi keruh karena masih banyaknya masyarakat setempat yang melakukan pencarian emas dengan menggunakan mesin sedot jenis dongpeng, sementara yang menggunakan alat berat jenis excavator beroperasi di Sungai Aek Lolo telah berhenti.

Kapolsek memastikan aktivitas penambangan di Sungai Aek Lolo telah ditutup dan dipasang spanduk imbauan agar tidak ada lagi penambangam emas tanpa izin di lokasi tersebut. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *