Tebingtinggi (Berita): Dari hasil pemeriksaan sementara kasus korupsi Proyek Tanggul Sungai Padang, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Mustqpirin , SH. MH, didampingi Kasi Pidsus. Chandra Syahputra, SH dan Kasi Intel. Ranu SH, Senin (11/05) saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tebingtinggi berinisial “S” selaku wakil direktur CV. Safitri perusahaan pelaksana proyek.
”Dari hasil pemeriksaan sementara tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, namun demikian pemeriksaan kita serahkan kepada tim dari fase pengumpulan bukti-bukti yang terkait dengan perkaranya tentunya akan terus dipelajari untuk dikembangkan.” Ujar Mustaqpirin.
lebih lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tadi kita temukan fakta-fakta baru kemungkinan adanya pengembangan terhadap pelaku atau tersangka yang lain.
”Ini terdampak pada hasil pemeriksaan tim dari pada penyidik yaitu Kasi Pidsus dan didukung Kasi Intel dalam rangka pengumpulan puldata dan pulbaketnya nanti ada bantuan pengamanan dari intelijen.
Ini tergantung sekali pada tim dalam rangka mengungkap fakta-fakta baru terkait masalah pelaku-pelaku proyek ini “, jelas kajari.
Karena yang jelas kita juga ingin tau kenapa setelah sekian lama, mulai tanggal 19 September 2017 sampai sekarang mengapa tidak bisa kita temukan.
Tentunya ada faktor-faktor, apakah ada yang menghambat proses penyelidikan itu sendiri atau bagaimana nanti kita cari tau dan perkembangannya akan kita informasikan kepada rekan pers, kata orang pertama di Kajari Tebingtinggi itu.
Sebelumnya, Kejari Tebingtinggi berhasil menangkap DPO berinisial “S” warga Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi selaku wakil direktur CV. Safitri, Kamis Malam(07/05), di kediamannya dan saat ini ditahan di Lapas Tebingtinggi.
Pelaku DPO sejak tahun 2017 lalu terkait proyek tanggul Sungai Padang di Tebing Tinggi.
Proses hukum terhadap perkaranya sebenarnya pada tahun 2016 lalu. Ketika itu terpidana “S” dinyatakan bersalah namun ditengah perjalanan ketika mau dilakukan pemeriksaan terhadap si “S” selaku wakil direktur dari CV. Safitri ini melarikan diri.
Proyek pengadaan tanggul ini dimenangkan CV. Safitri dengan nilai proyek Rp.1,5 Miliyar dan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp.150 juta.
Sebelumnya ada dua tersangka dalam kasus ini, satu tersangka atas nama M.Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dan kasusnya telah inkrah pada tahun 2017 lalu dengan putusan hukuman 18 bulan penjara. (Win)