KAUM Minta Kapoldasu Ungkap Kematian Rudolf Simanjuntak

  • Bagikan
Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis SH
Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis SH

BELAWAN (Berita): Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) meminta Kapoldasu Irjen Martuani Sormin Siregar agar secepatnya mengungkap kasus kematian Rudolf Simanjuntak, tahanan Sat Narkoba Polrestabes Medan yang meninggal dunia di dalam tahanan.

“KAUM menilai Poldasu lambat mengusut kasus ini karena hingga Rabu (26/8) belum ada pemeriksaan,” ujar Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis SH kepada Berita , Rabu (26/8) di Belawan usai bersama sejumlah pengurus KAUM mendatangi Mapoldasu.

Kedatangan KAUM ke Mapoldasu untuk mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan/Pengaduan No. 1552/VIII/2020/SUMUT/SPKT “I”, Tanggal 18/8/2020 a.n. Sabatria Sembiring atas dugaan penganiayaan berat mengakibatkan kematian anak pelapor bernama  Rudolf Simanjuntak.

Irsad  menilai laporan pengaduan (LP) kliennya lambat karena sampai saat ini belum ada pemeriksaan.

“Kami datang ke Mapoldasu untuk mempertanyakan sampai dimana berkas laporan klien kami.

Mengapa sampai saat ini belum ada panggilan, seharusnya Polda Sumut harus bertindak cepat karena ini menyangkut hilangnya nyawa anak klien kami,” tegas Irsad.

Dijelaskan Irsad, beredar kabar kematian itu sudah beredar di tengah masyarakat dan matinya saat mendiang berstatus tahanan Sat Narkoba Polresta Medan, jadi harus diungkapkan secepatnya sebab matinya mendiang, dan siapa pelaku dugaan penganiayaan sehingga anak Klien Kami meninggal dunia. Biar ada kejelasan di tengah masyarakat,” tambah Irsad.

Disebutkan Irsad, Kapolda Sumut mempunyai program yang sejalan dengan Kapolri, yakni dengan Motto Profesional, Modern, Terpercaya (Pemoter). Tentunya ini yang harus dijalankan oleh seluruh jajarannya, jadi tidak sekedar slogan.

Slogan Promoter

“Kami meminta kepada Kapoldasu untuk mempercepat penanganan LP klien kami sebagai wujud dari pelaksanaan slogan Promoter, ini penting karena LP ini berkaitan tentang hilangnya nyawa seseorang,” harap Irsad.

Saat ini KAUM  mendampingi ibu korban dalam membuat LP, disamping di SPKT juga telah membuat LP Kode Etik ke Bid Propam Polda Sumut dengan LP No. STPL/47/VIII/2020/Propam Tanggal 25 Agustus 2020 a.n. Sabatria Sembiring, tentang dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal 3 huruf g Jo. Pasal 5 huruf a PP No. 2 tahun 2003.

“Sabatria sebagai Ibu mendiang telah membuat LP Kode etik kepolisian, Kita menduga ada ketidak profesionalan pada saat penanganan kasus anak Klien Kami di Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Selaku Ibu pastinya bertanya-tanya dan tidak menerima kematian anaknya, sebelum ditangkap anaknya sehat-sehat saja, tetapi ketika di Polrestabes dipulangkan dalam kondisi mayat” tambah Irsad.(att)

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan