Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan SLB di Nias Barat

  • Bagikan
Kajari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Fatizaro Zai, SH, MH dan Puryaman Harefa, SH, MH saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan USB SLB Negeri di Nisbar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2 miliar, Jumat (24/4). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua
Kajari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Fatizaro Zai, SH, MH dan Puryaman Harefa, SH, MH saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan USB SLB Negeri di Nisbar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2 miliar, Jumat (24/4). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua

GUNUNGSITOLI ( Berita ): Penyidk Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2016 dengan pagu dana Rp. 2, 335 miliar.

Kajari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, SH, MH didampingi Kasi Pidsus,  Fatizaro Zai, SH, MH dan Puryaman Harefa, SH, MH kepada wartawan du kantornya, Jumat (24/4) membenarkan telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan USB SLB Negeri di Nias Barat.

“Benar kita sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan USB SLB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2016,” ujar Futin Helena Laoli.

Tiga Tersangka

Menurut Futin, ketiga orang yang ditetapkan tersangka masing masing Ketua Komite berinisial ED (51) alias Ama Berta, Sekretaris Komite FD (33) alias Ama Fian (33) dan Bendahara Komite MD (46) alias Ina Indri. MD juga diketahui sebagai Aparat Sipil Negara di Nias Barat.

“Ketiganya kita tetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan USB SLB Negeri di Nias Barat dengan kerugian negara kurang lebih Rp 2 milliar,” tambah Futin.

Kajari Gunungsitoli mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan audit BPKP Perwakilan Sumut diketahui pengerjaan pembangunan USB SLB tersebut ditemukan pelaksanaannya tidak sesuai juknis sehingga mengakibatkan gagal konstruksi dan gagal bangun.

Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan ketiga tersangka termasuk saksi saksi berjumlah 19 orang.

Ditanya kemungkinan akan ada tersangka baru, Futin mengatakan akan dilihat perkembangan dari hasil pemeriksaan masing masing tersangka dan saksi saksi. Jika ditemukan bukti dan indikasi kuat ada pihak lain yang turut terlibat tidak tertutup kemungkinan akan dijadikan tersangka baru.

Kepada ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanan diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, dana proyek pembangunan gedung SLB di Nias Barat berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia tahun anggaran 2016.

Pembangunan gedung SLB di Nias Barat dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat melalui Komite Sekolah dengan dana sebesar Rp2.335.470.000.( Waspada.id ).

Berikan Komentar
  • Bagikan