MEDAN (Berita): Keluarga korban meminta Polrestabes Medan agar menindaklanjuti kasus rudapaksa yang dialami NA pelajar SMP di Kota Medan pada tanggal 10 Maret 2024 dilakukan oleh 12 orang pelaku secara bergilir.
Informasi dihimpun wartawan dari korban (NA) didampingi orangtuanya mengatakan bahwa diantara para pelakunya ada yang berstatus masih pelajar masing masing, SA, JO, MI, AR, R. Gus dan dua orang temannya serta Fl dan Nk dimana, Fl dan Nk sudah ditangkap.
Orangtua korban kepada wartawan Kamis (4/3/2024) menyebut kalau pelaku Fl dan Nk sudah ditangkap. Sedangkan pelaku yakni SA, JO, MI, AR, R. Gus dan dia orang temannya sampai sekarang belum di proses
“Jadi sebagai orang tua kami meminta agar kasus yang dialami anak saya segera ditindak lanjuti sesuai hukum. Apalagi para pelakunya kawanan geng motor di Medan.
“Mereka yang belum ditangkap bila malam kerap melintas didepan rumah. Kami keluarga menjadi resah dan khawatir,” ujar orangtua korban.
Untuk diketahui, peristiwa rudapaksa terhadap NA pertama sekali terjadi di rumah kosong pada bulan Januari 2024. Sedangkan peristiwa rudapaksa kedua terjadi pada bulan Pebruari 2024.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaha yang dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka yang lainnya, sudah terbit Surat Penangkapan (SPKAP).
“Untuk tersangka lainya sudah terbit surat penangkapan (SPKAP). Mohon bantuan dan kerjasama apabila mendapat info keberadaan tersangka yang lainnya. Biar tersangka lainnya dapat sama-sama kita temukan dan diproses,” tegas Dearma. (Rel/wie)