SERGAI (Berita): Seorang pemuda inisial RRLB(20) warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya berujung ke polisi. pasalnya RRLB, “Mengenjot” Anak Baru Gede) sebut saja Bunga (14) di lapangan bola Volley SMP, Selasa (11/05).
Di saat melajukan “Genjotan,” pelaku RRLB dan korban Bunga ditangkap warga tepatnya dilapangan Volly SMP II Teladan, Dusun II Desa Bintang Bayu,Kecamatan Kotarih, Sergai
Alhasil saat di interogasi masyarakat pelaku mengakui sudah mencabuli korban dengan memegang payudara dan alat kelamin korban. sehingga pelaku memanggil orang tuanya agar dilakukan musyawarah namun orang tua korban tidak terima akhirnya berujung ke Polisi.
Tersangka RRLB dilaporkan oleh ibu korban SW Br Simbiring (46) warga Kecamatan Kotarih sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.
Dimana RRLB dengan Bunga berkenalan di media sosial sejak tahun 2019 dan selalu chating chatingan. pada hari sabtu(9/5/3020) sekira pukul 16:00WIB pelaku chating akun facebook korban untuk mengajak ketemu dan hingga janjian di lokasi sebuah sekolah SMP Swasta.
Pada hari itu juga, pelaku dengan korban bertemu sekitar pukul 21:00WIB di pinggir jalan tepatnya dilapangan volly. dan akhirnya korban langsung di ajak pelaku untuk jalan jalan.
Setelah pelaku dan korban jalan-jalan, pelaku mengajak korban duduk di lapangan volly dengan lampu remang remang. dan pelaku langsung memeluk dan mencium bibir korban dan meraba payudara korban hingga kelamin pelaku berdiri dan tangan pelaku masuk ke dalam vagina korban, langsung di “Genjot”sampai akhirnya ditangkap oleh warga sekitar.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK, MH dalam keteragan kepada awak media, Selasa(12/5) membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan.
“Tersangka RRLB ditangkap atas laporan ibu korban. dimana tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban Bunga”kata AKBP Robin Simatupang.
Hasil interogasi tersangka mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali, tepatnya dilapangan volly Dusun II, Desa Bintang Bayu, Kec. Kotarih, Sergai.
Saat ini tersangka sudah kita amakan di Mapolres Sergai guna proses hukum yang berlaku. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No.17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara,” Tutup Kapolres Sergai (Azwen)