Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal/Rentenir Online

  • Bagikan

MEDAN (Berita) : Kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, tetap harus waspada dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu.

“Agar tidak salah pilih, kenali 7 ciri pinjol ilegal atau rentenir online yang juga ada di instagram OJK,” kata Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, Kamis (24/6/2021).

Tongam menjelaskan tujuh ciri Pinjol ilegal.

  1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
  3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1 persen – 4 persen per hari.
  4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
  5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di Ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
  7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

“Oleh sebab itu pastikan hanya menggunakan pinjaman online ilegal,” tegas Tongam.

“Pastikan kamu melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected], ” jelasnya seraya minta masyarakat stop meminjam dari pinjaman online ilegal atau rentenir online. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *