Ketua FABB: Tindak Perusahaan Kontainer Yang Tidak Laksanakan K3 

  • Bagikan
Ketua FABB, Dedi Ainal
Ketua FABB, Dedi Ainal

 

BELAWAN (Berita): Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) Dedi Ainal mendesak pengawas ketenagakerjaan segera memproses secara hukum terhadap perusahaan kontainer yang tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada para pekerjanya.

Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggungjawab terhadap para pekerjanya, apalagi perusahaan dinilai tidak memperhatikan keselamatan kerja (K3) terhadap para pekerjanya.

“Korban kecelakaan kerja adalah warga Belawan. Jadi, FABB meminta pertanggungjawaban terhadap kecelakaan kerja yang telah menewaskan seorang pekerjanya,” tegas 

Dedi Ainal didampingi Sekretaris FABB Adli Azhari usai meninjau lokasi kejadian kecelakaan kerja di PT Duwipa Kharisma Mitra DKM Jl. Pelabuhan Raya depan Gabion Belawan, Sabtu (4/4). 

Sebagaimana diketahui, dua pekerja di depo kontainer PT DKM tertimpa alat berat crane, 1 orang tewas dan seorang lagi kritis.
Dedi Ainal menambahkan, pihaknya meminta perusahan bertanggung jawab atas kejadian ini dengan memaparkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja.
 
“K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. Dalam hal pekerja menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan suatu pekerjaan, kemudian mengakibatkan kecelakaan kerja, maka yang bertanggung jawab atas peristiwa itu adalah  pihak yang memberi perintah kerja. 
Buruh tak bertangung jawab secara perdata atau pidana karena menjalankan perintah atasan,” sebut Dedi.

Oleh sebab itu, tambah Dedi, yang bertanggung jawab dalam peristiwa yang membawa maut ini bisa pemilik perusahaan atau direkturnya karena tidak menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan. Perusahaan harus menanggung semua pekerja baik yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dedi Ainal juga mememinta kepada petugas pengawas Ketenaga kerjaan untuk  aktif dan menindak perusahaan yang tidak menjalan kan prosedur K3 pada perusahannya dan Peran pengawas harusnya preventif, untuk mencegah terjadinya masalah K3.

“Praktiknya, fungsi pengawas saat ini lebih ke arah reaktif, padahal ini ranah pengadilan dalam rangka perlindungan hukum represif. Tetapi juga menunjukkan kurang berfungsinya pengawas ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, FABB meminta kepada seluruh perusahaan yang ada khususnya di Belawan untuk memperhatikan serta benar-benar menjalan aturan K3 kepada setiap pekerja nya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dua pekerja di depo kontainer PT Duwipa Kharisma Mitra (DKM) yang berlokasi di Jl. Pelabuhan Raya depan pintu masuk Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan, Jumat (3/4) sekira pukul 17:00 tertimpa alat berat (crane). Akibatnya, seorang pekerja tewas dalam posisi tersangkut sedangkan seorang lagi kritis dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Pekerja yang meninggal dunia diketahui bernama Deni ,30, warga Kampung Kurnia, Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan meninggal dunia, sedangkan satu pekerja lagi yang belum diketahui identitasnya mengalami luka yang cukup para dan dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Dari pantauan wartawan di lokasi kejadian, terlihat evakuasi kedua korban dilakukan oleh rekan – rekannya dengan menggunakan alat seadanya saja.

Meski lokasi kejadian tak jauh dari Polres Pelabuhan Belawan, namun lambat datang ke lokasi kejadian sehingga evakuasi dilakukan secara manual oleh seorang pekerja yang naik ke atas dan menurunkan korban yang tersangkut di ketinggian 10 meter.

“Ada sekitar setengah jam kedua korban di atas, belum ada yang berani naik keatas. Yang satu sudah tewas yang satu orang lagi masih hidup,” ucap Ali salah seorang warga yang menyaksikan peristiwa naas itu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Candra Lavian yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terkait kejadian tersebut.

“Masih dilakukan penyelidikan, belum bisa kita jelaskan,” ucap Kasat Reskrim singkat.

Sementara itu, pihak depo PT. DKM tidak ada yang mau memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut kepada para wartawan.

Hingga kini, belum diperoleh secara pasti kronoligis kejadian namun kejadian tersebut, diduga ada kelalaian dalam prosedur pekerjaan.(att)

Berikan Komentar
  • Bagikan