KUALA LUMPUR (Berita): Tim Satuan Tugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melakukan layanan jemput bola terpadu terhadap 89 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, Malaysia.
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru Mohamad Rizai Noor melalui pesan tertulisnya dari Johor Bahru, Rabu (1/2/2023), mengatakan kegiatan yang berlangsung pada Minggu (29/1) tersebut sebagai bentuk upaya dalam memberikan pelindungan terhadap WNI.
KJRI, ujar Rizali, mendatangi mereka dan memberikan fasilitas layanan khusus dalam penerbitan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi tahanan WNI yang akan dilakukan proses pemulangan ke Indonesia.
Berdasarkan hasil wawancara singkat terhadap para tahanan DTI, menurut Rizali, didapati informasi bahwa pada umumnya mereka yang menjalani penahanan di sana karena masuk atau berada di wilayah Malaysia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan berlaku, atau sebagai imigran ilegal.
WNI yang terkena penangkapan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) tersebut terdiri dari 66 laki-laku dan 23 perempuan yang antara lain berasal dari Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dari 89 orang WNI tersebut sebanyak 79 orang di antaranya telah menjalani penahanan di DTI Pekan Nenas selama 1 bulan.
Sedangkan 8 orang lainnya sudah menjalani 2 bulan penahanan, dan dua orang lainnya sudah menjalani 3 bulan masa penahanan.
Sebanyak 28 WNI ditangkap oleh polisi, 53 orang oleh Imigrasi Malaysia, dan 8 orang oleh Askar. Dari jumlah tersebut 85 orang di antaranya karena kasus tidak memiliki izin tinggal yang sah atau imigran ilegal, 3 orang karena “overstay”, dan 1 kasus narkoba.
Dari 89 WNI tersebut sebanyak 26 orang bekerja di sektor jasa, 3 orang dari pabrik, 18 orang bekerja di ladang, 9 orang di sektor konstruksi dan 30 orang belum bekerja. (ant)