AEK NATAS (Berita): Komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, berinisial W.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Labura Drs Ali Tambunan, dengan menghadirkan masyarakat Halimbe, Camat, Kades, serta Korban, diruang paripurna gedung DPRD Labura, Rabu (22/4/2020)
Dalam RDP tersebut, masyarakat meminta Kepala Desa agar dicopot dari jabatannya, sekaligus mutasi kerja dan pindah dari lingkungan Perkebunan Halimbe.
Ketua Komisi A Drs. H. Azwan Hutapea menyimpulkan, hasil Rapat Dengar Pendapat menghasilkan beberapa poin diantaranya, menerima aspirasi warga Halimbe, atas keberatan mereka apa yang dilakukan Kades yang kerap kali melakukan tindakan asusila terhadap istri orang lain.
Azwan menambahtkan, dari hasil RDP tersebut merekomendasikan agar Kades di Copot dari jabatannya, dan menegur keras Camat Aek Natas.
“Ada dua poin direkomendasikan, pertama agar Kades W dicopot secara tidak hormat, dan menegur keras Camat Aek Natas atas penyalahgunaan wewenang jabatan dengan sengaja ikut menanda tangani serta memakai stempel atas perdamaian perbuatan asusila,” jelasnya.
Terpisah, salah satu Tokoh Agama Desa Perkebunan Halimbe Mahmud menyebutkan, masyarakat masih menunggu pertimbangan dari Bupati Labura, pada putusan pencopotan tidak hormat itu.
“Kita harapkan Bupati pertimbangan rekomendasi tersebut, kami minta copot kades Halimbe dari jabatannya’,” kata Mahmud.
Seperti diinformasikan sebelumnya, perbuatan asusila Kades Perk Halimbe sudah dua kali dilakukannya, pertama dilakukan kepada seorang wanita yang telah bersuami, warga desa tetangganya.
Namun perbuatannya itu bukan membuat efek jera baginya, oknum kades berinisial W tersebut malah mengulangi perbuatannya lagi kepada warga desanya sendiri. Atas dasar itulah masyarakat Halimbe meminta Kades di copot dari jabatannya.- (DiN Hsb)