Komisi VIII: Penerima BLT Covid-19, Tanggung Jawab Kades

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS H Iskan Qolba Lubis, MA mengatakan, terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 dari dana desa, maka kepala desa harus objektif dalam mendata keluarga penerima BLT Covid-19.

Sebab, kepala desa adalah penanggung jawab program ini maka harus betul-betul objektif, ucapnya.

Demikian disampaikan H Iskan Qolba Lubis, MA kepada Berita, Minggu, (26/4).

Politisi PKS dari Dapil II Sumut ini lebih jauh mengatakan, kasus wabah Covid-19 di Indonesia terus meningkat jumlahnya. Bahkan sudah menyentuh angka 8.211 orang dan meninggal, 689 orang.

Dikatakan Iskan, berbagai cara telah dilakukan pemerintah, diantaranya, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendrs PDTT) No.6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Maka ini menjadi juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin desa.

Sedangkan mekanisme penyalurannya lanjut Iskan, dilaksanan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai setiap bulan atau di transfer ke tekening,jelasnya.

Pemerintah dalam hal ini telah siap memberikan stimulus 405,1 T dalam penangangan wabah serta bertujuan memutus rantai penyebaran virus corona untuk dapat membantu dan menjamin hak hidup bagi warganya.

Adapun jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga. Monitoring dan evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

Sedangkan penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.

“Karena itu diingatkan kepala desa harus objektif dalam mendata keluarga penerima BLT Covid-19. Apalagi program BLT Covid-19 ini juga ada yang dari Kemensos RI, nilai uang yang diterima dan mekanisme pendataan nya juga hampir sama”, ungkapnya.

Iskan juga berpesan saat mendata masyarakat yang terkena dampak langsung Covid-19 ini, harus dilakukan secara profesional.

“Saya harap semua harus benar-benar masyarakat yang terdampak Covid-19, juga termasuk mereka yang dalam golongan orang miskin baru, orang yang kehilangan mata pencahariannya, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun dan kronis. Dikarenakan penerima bantuan ini juga diluar dari penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)”, tegasnya.

“Dalam pendataan, saya minta untuk tidak mengedepankan kedekatan emosional seperti keluarga, teman dekat, tetangga dan sebagainya. Saya tidak mau itu terjadi, penilaian harus objektif agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” tutup Iskan. (lin)

Berikan Komentar
  • Bagikan