JAKARTA (Berita): Jajaran pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama
Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pertemuan terbatas dengan berbagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam membahas urgensi kepatuhan BUMN atas persaingan usaha.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Rabu (11/12/2024).
Pertemuan bertajuk “Mendorong Ekosistem Persaingan Sehat” di Lingkungan BUMN melalui Kepatuhan Persaingan Usaha Sehat” diadakan KPPU Rabu (11/12/2024) di Jakarta.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, seluruh Anggota KPPU, serta berbagai Direktur Utama BUMN.
Dalam pertemuan, Ketua KPPU menekankan bahwa dinamika antara Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) dan hukum persaingan usaha menjadi salah satu isu strategis dalam
menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Sebagai entitas yang dimiliki oleh negara,
BUMN memiliki peran strategis dalam menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, terutama di sektor-sektor vital.
Namun, dominasi BUMN dalam beberapa sektor bisa berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat jika tidak diatur dengan baik. Ssehingga penerapan UU No.5/1999 dan keikutsertaan BUMN dalam program kepatuhan persaingan usaha
menjadi sangat penting untuk memastikan BUMN tetap berkompetisi sehat dengan pelaku usaha lainnya.
“Untuk itu, perlu adanya keseimbangan antara peran strategis BUMN dengan prinsip-prinsip
persaingan usaha yang sehat, melalui pengaturan regulasi BUMN yang jelas dan transparan untuk memastikan penugasan dan mandat dari negara tidak disalahgunakan untuk mendistorsi persaingan usaha di pasar,” jelas Ketua KPPU.
Sebagai informasi, saat ini KPPU telah menerima 56 perusahaan pendaftar program
kepatuhan yang berasal dari 35 perusahaan BUMN dan 21 perusahaan swasta nasional dan multinasional, dan sebagian besar di antaranya (88 persen) mendaftar secara sukarela (voluntary).
Dari jumlah tersebut, hingga saat ini KPPU telah mengeluarkan 18 Penetapan Program
Kepatuhan. Kepatuhan pada hukum sangatlah penting bagi pelaku usaha, sebagai bagian dari etika dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
‘Penerapan program kepatuhan di setiap perusahaan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti sektor industri, peraturan pemerintah
terkait, tekanan publik dan kesadaran perusahaan,” jelas Ifan lagi, sapaan akrab Ketua KPPU.
Mengamini Ketua KPPU, Menteri BUMN Erick Thohir meyakini dengan comply terhadap persaingan usaha yang sehat, transparansi dan konsolidasi BUMN akan semakin baik, dalam pemenuhan tujuan yang sama untuk Indonesia.
“Saya minta catat BUMN yang belum mengikuti program kepatuhan persaingan usaha di KPPU, kita dorong semua comply,” kata Menteri BUMN dalam
sambutannya.
Melalui sinergi yang baik ini, KPPU berharap ke depannya Kementerian BUMN mampu
menjadi katalisator bagi holding BUMN di Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap UU 5/1999 dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha.
Upaya kepatuhan persaingan usaha bagi BUMN ini penting, khususnya untuk menghadapi holding dan sinergi BUMN, serta menjaga proses pengadaan barang/jasa di BUMN yang kompetitif. (wie)