JAKARTA (Berita): Setelah ditunda lantaran belum lengkapnya administrasi Surat Kuasa
Terlapor, Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan I pada 20 Juni 2024 yang lalu,
hari ini 28 Juni 2024, Sidang Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System kembali digelar.
Akhmad Muhari, Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU dalam siaran persnya diterima Senin (1/7/2024) menyebut sidang dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator ini diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.
Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup
bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b,
serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store
menggunakan Google Play Billing (GPB) System.
“Juga memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store,” katanya
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.
Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian. Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi (i) aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video).
(ii) aplikasi yang menawarkan digital items
yang dapat digunakan dalam permainan/gim; (iii) aplikasi yang menyediakan konten atau
kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan); dan (iv) aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.
Sementara, Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa
pasar mencapai 93% (sembilan puluh tiga persen).
Sehingga, atas beberapa kebijakan yang
diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha.
Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui
kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan
developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.
Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan
berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang, Gedung Kantor KPPU Jakarta.
Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/. (wie)