KPPU : Tidak Ditemukan Pelanggaran Hukum Dalam Program Kartu Prakerja

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan proses advokasi kepada pemerintah dan penyelenggara Program Kartu Prakerja dan sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut.

Juru Bicara dan Anggota KPPU Guntur S Saragih menegaskan hal itu dalam siaran persnya diterima Jumat (12/6/2020).

Menurut Guntur, kesimpulan ini dibuat berdasarkan analisis mendalam dan  diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut, sebagai tindak lanjut dari saran dan  rekomendasi KPPU yang telah disampaikan.

Dalam siaran pers sebelumnya, KPPU menggarisbawahi pentingnya beberapa pengaturan agar tercipta persaingan usaha sehat dalam penyelenggaraan program prakerja tersebut, diantaranya: (i) pengaturan kriteria seleksi para penyelenggara pelatihan, (ii) hubungan kerja sama antara platform digital dan lembaga pendidikan, (iii) antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, (iv) fleksibilitas pilihan bagi konsumen/peserta, dan (v) antisipasi pengaturan yang lebih baik bila  program pelatihan offline juga diadakan.

“Dalam proses advokasi KPPU telah meminta keterangan/informasi, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, delapan platform digital, lembaga-lembaga pelatihan dan peserta program,” katanya.

Proses advokasi yang dilakukan KPPU menghasilkan iktikad baik Manajemen Pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja.

Khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, seperti mereview kontrak kerjasama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain, review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun review tentang pengaturan standar kualitas  minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut.

Untuk selanjutnya, kata Guntur, pihak Manajemen Pelaksana sendiri menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya, jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital.

KPPU mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan Manajemen Pelaksana dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut.

Khususnya dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan nantinya yang dapat mendistorsi pasar, sehingga program tersebut dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan