MEDAN (Berita): Meski pandemi virus corona (Covid-19) masih merebak namun warga masyarakat seakan-akan tidak perduli. Bahkan, menggeluti praktek judi dan Narkoba.
Untuk meminimalisir penyakit masyarakat sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sejumlah personil Sat Sabhara Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi jackpot dan judi tembak ikan yang beroperasi di kawasan Jl. Jermal XV Kecamatan Medan Denai, Senin (4/5) sore.
Empat orang warga yang berusaha melarikan diri ditangkap berikut sepeda motor diangkut ke markas Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Di lokasi judi tersebut, personil Sat Sabhara Polrestabes Medan menyisiri rumah-rumah yang tak berpenghuni dan menemukan belasan mesin judi jackpot.
Ratusan warga yang sama sekali tidak memakai masker pun menyaksikan jalannya penggerebekan di kawasan Jl. Jermal 15, Kecamatan Medan Denai.
Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Paulus Hotman Sinaga menyebutkan bahwa penggerebekan lokasi judi tersebut berdasarkan laporan warga masyarakat.
“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti. Di lokasi, kami temukan 15 mesin judi jackpot dan 2 mesin judi tembak ikan,” ujar Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Paulus Hotman Sinaga pada wartawan.
Menurut Kasat Sabhara, pihaknya akan terus melakukan patroli di kawasan Jl. Jermal XV dan mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan senantiasa memakai masker karena secara garis besar Kota Medan masuk zona merah Covid-19.
“Disana kita temukan banyak sekali masyarakat yang tidak pakai masker. Masyarakat disana banyak belum mengikuti anjuran pemerintah seperti social distancing dan tidak memakai masker. Kami mengimbau agar warga senantiasa memakai masker dan tetap berada di rumah,” imbau Kasat Sabhara. (att)