Lapas Kelas IIB Langsa Bebaskan 55 Napi

  • Bagikan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Langsa memberikan arahan kepada WBP, di Halaman Lapas setempat, Kamis (2/4).(Foto: Munawar)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Langsa memberikan arahan kepada WBP, di Halaman Lapas setempat, Kamis (2/4).(Foto: Munawar)

Langsa (Berita): Sebanyak 55 napi Warga Binaan Permasyarakan (WBP) Lapas Kelas IIB Langsa dibebaskan secara bertahap.Hal itu Diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Langsa, Drs. Said Mahdar, SH, Kamis (2/4).

“Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi ini berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid -19,” sebutnya.

Lanjutnya, Napi lapas kelas IIB langsa yang dibebaskan ini sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 1/2 dari masa pidananya dan 2/3 dari masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020.

Jadi, segala kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun, apabila ada oknum yang mengatas namakan Lapas Langsa meminta iuran atau apapun itu maka segera laporkan ke kami, ujar Said Mahdar.

Ungkapnya lagi, mengenai mekanisme dalam pengawasan asimilasi ini, berada di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat, agar 55 narapidana tersebut bisa mengikuti asimilasi sesuai aturan main.

“Selepas proses ini, 55 orang kami suruh pulang ke rumah masing-masing dan tidak dianjurkan untuk singgah-singgah serta berkeliaran di luar rumah. Apabila kedapatan melanggar aturan maka warga binaan yang telah bebas akan dipanggil dan diberikan sanksi yang berlaku,” imbuh Said Mahdar. (waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan