LABURA (Berita): LSM LPPAS RI Kabupaten Labuhanbatu Utara tengah memantau adanya surat jalan untuk Kayu Ilegal (Ilegal Logging) yang dikeluarkan beberapa oknum Kepala Desa di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.
Surat jalan yang dibuat sebagai dokumen untuk digunakan membawa Kayu Ilegal, khabarnya diminta oleh pemborong proyek.
“Dokumen itu dikeluarkan untuk membawa kayu Ilegal yang diminta rekanan (pemborong), buat proyek pembangunan perumahan perusahaan perkebunan sawit di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau,” hal itu disampaikan Ketua LSM LPPAS RI Labura Erwin Sipahutar SE, kepada wartawan, Rabu (18/3) sore.
Dikatakannya, untuk kerja keras ini, ia meminta bantuan pimpinan pengurus LSM pusat di Medan dan akan melaporkan oknum kepala desa ke Mapoldasu. “Kita minta pimpinan di Medan untuk melaporkan perihal ini ke Mapoldasu”, pungkasnya.
Ia menduga, surat jalan untuk dokumen membawa Kayu Ilegal yang dikeluarkan oknum Kepala Desa merupakan untuk meyakinkan pihak perusahaan seolah-olah kayu Ilegal tersebut memiliki dokumen.
Saat ditanya siapa oknum Kepala Desa tersebut, Ketua LSM itu masih merahasiakan nama ke tiga oknum kades. “Nanti setelah resmi dilaporkan baru kita buat rilis pers nya”, jelas Erwin Sipahutar. (DiN Hsb)