Batubara (Berita) : Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi di Kab.Batubara , Ketua Komisi II DPRD Kab. Batubara M. Ali Hatta S.Sos menggelar rapat diruang Komisi II dengan Samsul Pane Ketua Lembaga Pengawasan Peredaran Minyak Gas dan Bumi (LP2 Migas) Kab. Batubara dihadiri beberapa Wartawan menyebutkan sudah dua kali melayangkan surat resmi ke PT. Pertamina I Medan Rabu (19/8-2020).
Namun sikap PT. Pertamina I Medan tidak terbuka menyahuti dan tanpa memberikan jawaban tertulis guna mencari solusi penyebab harga LPG mencapai 18.000 – 25.000 sampai ke masyarakat dan sangat kita sayangkan sikap PT. Pertamina I Medan sebut Politisi Golkar Dapil IV Talawi Tanjung Tiram.
Menurut M Ali Hatta S.Sos dewan merupakan bagian dari Lembaga Pemerintah sambil menunjukkan surat pertama No.170/ 0709 tertanggal 30 Juni 2020 dan disusul surat kedua No.170/0892 tertanggal 13 Agustus 2020 untuk konsultasi dan koordinasi terkait kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 Kg.
Terpisah, Ketua Lembaga Pengawasan Peredaran Minyak Gas dan Bumi (LP2 Migas) Kab. Batubara Samsul Pane dikonfirmasi Berita usai rapat diruang Komisi II mengatakan Pemkab. Batubara dalam hal harga LPG 3 Kg bersubsidi bersumber APBN harus sigap, seharusnya Pangkalan menjual kemasyarakat sesuai HET Rp. 16.000.
Kenyataannya dilapangan, Pangkalan itu menjual kepada tengkulak sehingga para tengkulak menjual sampai kemasyarakat harga gas elpijib 3 Kg diBatubara mencapai Rp. 18.000-25.000.
Samsul Pane menambahkan jika hal ini dibiarakan tanpa ada yang mengawasi maka masyarakat kecil semakin menjerit terlebih saat ini pada situasi Covid-19.
LP2 Migas Batubara mendesak Komisi II DPRD Batubara dan Asisten II membawahi Kabag Perekonomian Batubara serta penegak hukum jika terdapat pemilik pangkalan gas elpiji bersubsidi yang menjual kepada agen-agen serta tengkulak segera berikan sanksi tegas atau lakukan Pemutus Hubungan Usaha (PHU).
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri SDM Tahun 2009 tentang larangan penggunaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi kepada perhotelan, rumah makan dan indusri.
Kemudian UU No.20 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , Pasal 55 setiap orang menyalagunakan tentang pengangkutan dan niaga barang bersubsidi pemerintah dapat dipidana 6 Tahun penjara dan didenda Rp. 60 Milyar.(als)