JAKARTA (Berita): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan di era digitalisasi saat ini, ternyata media sosial (medsos) tumbuh pesat dan sangat berpengaruh besar terhadap keberadaan pers.
Hal itu dikatakan Mendagri pada acara
Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang dibuka Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi, di Candi Bentar Ancol, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Konvensi Nasional Media Massa itu dengan tema “Pers Mewujudkan demokrasi di era digital” itu dihadiri antara lain Wakil Menkominfo Nezar Patria, Ketua Dewan Pers RI, Ninik Rahayu Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry CH Bangun.
Konvensi tersebut diikuti wartawan dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam berbagai organisasi konstituen Dewan Pers seperti PWI Pusat, PWI Daerah, Serikat Perusahaan Pers (SPS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Juga Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRRSNI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Komite Penyiaran Indonesia (KPI) dan RRI.
Puncak HPN 2024 berlangsung Selasa, 20 Pebruari 2024 di Eco Park Ancol yang akan dihadiri Presiden RI Joko Widodo.
Kini yang jadi konsen masalah medsos sangat berpengaruh dan massif dalam pembentukan opini. Kalau media konvensional bisa diatur dalam arti ada aturan yang diatur oleh beberapa norma maupun kode etik.
“Namun informasi medsos tak lagi bisa dikontrol, apakah hoax atau tidak,” tegas Tito yang mantan Kapolri ini.
Menurut Tito, Informasi dari medsos cukup menarik publik dan ini terkait dengan UU IT.
Pers bisa mengontrol, tapi yang sulit adalah medsos.
“Yang jelas medsos makin lama makin kuat mempengaruhi publik – jika dikaitkan dengan the battle of media,” terang Tito.
Ia menilai dalam era reformasi ini pers sangat terbuka dimana masyarakat dapat terlibat langsung dalam kebijakan publik. Dewan Pers sudah banyak berbuat untuk membuat kebijakan pers.
“Oleh karena itu pers harus dapat mampu mengontrol. Kalau kuat kontrolnya akan memberikan kepercayaan personal. Penting ada rambu – rambu yang tegas dalam menyikapi kebebasan pers,” ujarnya.
Menurut Tito, pers sebagai pilar keempat demokrasi, harus terus eksis meskipun terus dirongrong berbagai tantangan ekses dari digitalisasi.
Ia menjelaskan perkembangan pers saat ini sangat menarik karena berkaitan langsung dengan teknologi informasi, seperti yang disampaikan Alvin Topller, akan terjadi revolusi teknologi.
Karena itu, kata Tito, terjadi pertarungan media sosial dengan konvensional media. “Hidup sudah diatur IT (informasi teknologi) dalam membentuk opini publik, bahkan HP pun ikut dibawa ke toilet,” ujar Tito.
Dalam globalisasi saat ini, sangat terbuka perkembangan demokrasi dan media pers. Namun persoalannya sampai sejauh mana koridor pers berjalan dalam koridornya, juga menyangkut etik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena telah menggerogoti kebebasan pers, Mendagri meminta Dewan Pers menata lebih terarah lagi, sehingga medsos tidak terus menggerogoti kebebasan pers.
“Dewan Pers harus lebih spesifik mengatur norma kebebasan yang tidak mengindahkan koridor itu,” ujar Tito.
Dalam kaitan itu, Mendagri mengungkapkan optimismenya media konvensional akan terus mempersiapkan dirinya sebagai kanal informasi resmi bagi masyarakat.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya fungsi pers dijalankan sesuai ketentuan yang mengatur pers itu sendiri.
Budi mengharapkan Konvensi Nasional Media Massa itu melahirkan ide dan rumusan terbaik untuk pengembangan pers Tanah Air.
Hadir juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menkominfo Nezar Patria dan Ketua Dewan Pers RI, Ninik Rahayu dan para anggota, dan pimpinan serta pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers dari seluruh Indonesia, salah satunya pengurus SMSI Sumut.
Sementara Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengapresiasi Mendagri yang terus bergerak aktif dalam penataan pemerintah. Ia juga mengapreasiasi perihal terlaksananya Pemilu 2024 dengan tertib dan lancar.
Ninik menyampaikan, 11 konstituen dewan pers, yang terdiri dari 4 organisasi wartawan 7 organisasi perusahaan, memiliki aturan main, disamping ketentuan resmi tentang pers dan KEJ sebagai payung dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Dewan Pers, Sapto Anggoro, mengatakan pihaknya belum mengatur lebih spesifik soal keberadaan medsos sebagai platform informasi publik. Namun khusus medsos yang dimiliki media, sudah jelas pengaturannya. (wie)