JAKARTA (Berita): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada 33 provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 330 miliar untuk periode pertama.
Insentif tersebut diberikan berdasarkan penilaian dari tingkat inflasi Indonesia berhasil turun dari puncaknya 5,95 persen pada September 2022 menjadi 3,52 persen pada Juni 2023.
Menkeu menyampaikan bahwa keberhasilan menurunkan tingkat inflasi tersebut tidak terlepas dari upaya berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah (Pemda).
Untuk menurunkan inflasi lebih cepat di dalam negeri, pemerintah memberikan insentif bagi Pemda yang dapat menurunkan inflasi secara signifikan.
“Dengan Indonesia yang jumlah populasinya sangat besar, kita bisa menurunkan inflasi tanpa mengandalkan suku bunga kebijakan yang naik terlalu ekstrem, itu adalah suatu prestasi,” katanya dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023, Senin (31/7/2023).
Menkeu melanjutkan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengendalikan dan menjaga inflasi pada tingkat yang rendah, terutama di tengah dinamika harga komoditas global yang masih sangat volatil.
Pemerintah untuk tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun sebagai insentif kepada Pemda yang berhasil menurunkan laju inflasi.
Untuk periode pertama, telah direalisasikan anggaran Rp330 miliar dalam rangka pemberian insentif atas keberhasilan pengendalian inflasi kepada sebanyak 33 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Rp330 miliar sekali penghargaan, kita kasih tiga kali penghargaan, sehingga menjadi Rp1 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Berikut adalah daftar 33 provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan insentif dalam rangka pengendalian inflasi beserta besarannya (dalam ribuan) untuk periode I/2023:
1. Kab. Aceh Barat Rp 9.532.909
2. Kab. Aceh Besar Rp 9.597.631
3. Kab. Aceh Selatan Rp9.589.276
4. Kota Langsa Rp 10.844.657
5. Kab. Gayo Lues Rp 9.506.496
6. Kota Gunungsitoli Rp 8.982.661
7. Kota Payakumbuh Rp 9.138.406
8. Kab. Indragiri Hilir Rp 9.492.022
9. Kota Dumai Rp 10.353.065
10. Kab. Bungo Rp 9.565.349
11. Kab. Merangin Rp10.820.277
12. Kab. Banyuasin Rp 9.454.033
13. Kab. Ogan Ilir Rp 9.591.545
14. Kab. Bengkulu Utara Rp 9.680.149
15. Provinsi DKI Jakarta Rp 11.677.376
16. Kab. Bekasi Rp 10.015.718
17. Kab. Garut Rp 10.634.802
18. Kab. Pangandaran Rp 11.081.589
19. Kab. Jepara Rp 9.664.190
20. Kab. Sleman Rp10.021.848
21. Kab. Banyuwangi Rp 12.290.240
22. Kab. Sintang Rp 9.560.837
23. Kab. Kayong Utara Rp 9.943.767
24. Provinsi Kalimantan Tengah Rp 9.340.027
25. Kab. Sukamara Rp 10.019.416
26. Kota Bitung Rp 11.677.460
27. Kab. Minahasa Selatan Rp 9.980.079
28. Kab. Halmahera Timur Rp 10.275.276
29. Kab. Halmahera Selatan Rp 9.480.979
30. Kota Serang Rp 9.003.751
31. Kab. Bangka Tengah Rp 10.310.410
32. Provinsi Gorontalo Rp 8.982.597
33. Kab. Pohuwato Rp 9.891.162. (agt)