Menunggak Pajak, KPP Pratama Medan Petisah Sita Aset WP

  • Bagikan
Para jurusita KPP Pratama Medan Petisah yang menyita aset penunggak pajak di Bank BCA KCP Medan Setiabudi Kamis (21/10). beritasore/ist
Para jurusita KPP Pratama Medan Petisah yang menyita aset penunggak pajak di Bank BCA KCP Medan Setiabudi Kamis (21/10). beritasore/ist

MEDAN (Berita): Jurusita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah bersama pihak Kelurahan Tanjung Rejo menyita aset wajib pajak (WP) atau penunggak pajak  di Bank BCA KCP Medan Setiabudi.

Siaran pers yang diterima dari Kabid P2Humas Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Bismar Fahlerie Kamis (21/10) mengatakan aset yang disita adalah rekening bank penunggak pajak PDM dengan nilai sita Rp259 juta.

“Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Bismar.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *