Deliserdang (Berita): Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Sumatera Utara (MHKI Sumut) Dr H. Irwan Jasa Tarigan, SH, MH, menilai Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun sudah layak diberlakukan (terapkan) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, setelah melihat trend COVID di beberapa daerah itu terus meningkat ditambah dengan penyebaran COVID-19 terjadi secara transmisi lokal tidak lagi dari luar daerah atau negara.
“Sumut sudah layak menerapkan PSBB walaupun tidak untuk seluruh Kabupaten dan Kota tetapi untuk kota atau kabupaten yang masuk zona merah,” kata Dr H. Irwan Jasa Tarigan, SH, MH, kepada Waspada, Rabu (15/4).
Dia menanggapi pemberitaan sebelumnya, di mana jumlah pasien positif Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Sumatera Utara hingga, Selasa (14/4) pukul 17.00 WIB, tembus 100 orang.
Kota Medan terbanyak positif COVID-19 yakni mencapai 65 orang. Lalu, Kabupaten Simalungun 12, Kabupaten Deliserdang 8, Kota Pematangsiantar 6, Kabupaten Asahan 3, Kabupaten Dairi 2, Kota Binjai 1, Kabupaten Karo 1, Kabupaten Labuhanbatu 1 dan Kabupaten Toba 1.
Irwan yang merupakan Ketua Prodi Magister Hukum dan Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi menjelaskan, kebijakan PSBB berdasarkan PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial dalam Skala Besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 didasarkan atas beberapa pertimbangan.
Diantaranya yakni epidemilogis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Kriteria PSBB
Katanya, berdasarkan PP tersebut pemberlakuan PSBB di suatu daerah harus memenuhi kriteria seperti jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemilogis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Dan ini menurut saya layak diterapkan di Kota Medan, Deliserdang, Simalungun dan Siantar. Karena pada daerah-daerah tersebut jumlah kasusnya semakin meningkat dan penyebaran COVID-19 terjadi secara transmisi lokal tidak lagi dari luar daerah atau negara,” katanya.
Irwan menambahkan, PSBB ini penting diterapkan dengan tujuan menekan jumlah peningkatan kasus, jumlah kematian dan penyebaranya ke daerah-daerah lain.
“Tetapi menjadi warning bagi daerah-daerah yang menerapkan PSBB wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti kebutuhan pelayanan kesehatan, pangan dan kebutuhan sehari hari lainnya,”sebutnya.
Selain itu Dr Irwan juga berpesan kepada pihak penegak hukum ketika di beberapa daerah yang diterapkan PSBB maka wajibnya didukung. “Juga kepada aparat keamanan dan penegak hukum seperti Polri dan TNI untuk dapat mendukung kebijakan mencegah terjadinya kekacauan dalam pelaksanaan PSBB ini,” tutupnya. (waspada.id).