SUNGGAL (Berita) : Dua dari Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan Suka Maju Desa Suka Maju Kec. Sunggal Deli Serdang diringkus, Sabtu (31/7)
Keduanya masing masing Far (19) dan Has (18) merupakan warga suka maju sementara seorang lagi masih dalam pengejaran.
Berawal Rabu (28/7) sekitar jam 13.00 Wib, Korban RS (14) warga suka Maju Desa Suka Maju ini melintas di jalan Suka maju dengan mengendarai sepeda motor Supra.
Saat berada di jalan tersebut tiba tiba korban di stop oleh pelaku guna meminta tolong dengan alasan sepeda motor pelaku dalam ke adaan mogok.
Merasa tidak curiga korbanpun menyahuti permintaan tolong pelaku dengan memberikan sepmornya kepada pelaku FAR sementara posisi korban berada di boncengan
Selanjutnya setelah berada di tempat kejadian, pelaku FAR pun menyuruh korban untuk menunggu dengan alasan untuk mengambil uang kerumah untuk membeli bensin.
Sementara pelaku HAS dan korban menunggu FAR di tempat di mana mereka meminjam motor korban.
Selang beberapa saat kepergian FAR, HAS pun menyuruh korban untuk mendorong Sepmor pelaku yang tadinya di nyatakan mogok oleh pelaku.
Setelah mesin kendaraan pelaku hidup usai disorong, pelaku mencoba melarikan diri, namun gelagat pelaku di ketahui remaja putra ini, dirinya menghalangi langka pelaku sehingga terjadi tari menarik yang mengakibatkan pelaku memukul korban hingga terjatuh.
Melihat korbannya jatuh ,HAS pun dengan tancap gas meninggalkan korban.
Tak ingin sepmornya hilang korban pun memberi tahu hal tersebut kepada orang tuanya melalui warga setempat.
Kemudian korbanpun mencari tahu keberadaan Sepmor nya, saat di pertengahan jalan korban melihat sepmornya terparkir di salah satu warung Tua, melihat hal tersebut korban melaporkan kepada orang tuanya tentang penemuan sepmornya.
Mengetahui laporan dari korban , orang tua korban bersama warga langsung mengamankan pelaku.
Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan SH MH melalui Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menyebutkan “modus dari pelaku berpura pura kendaraannya sedang mogok, “sebut Roni.
Dari keterangan kedua pelaku, perbuatan yang mereka lakukan bersama salah seorang temannya yang berhasil melarikan diri.
Sedangkan aksi yang mereka lakukan sudah Dua kali dengan sasaran anak di bawah umur, ucap Humas
Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal yang di persankakan dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun.
Sementara pelaku yang melarikan diri di himbau untuk segera menyerahkan diri karena identitasnya telah di ketahui, pungkasnya. (ML)