BATUBARA (Berita): Tidak terlalu lama, Tim Opsanal Unit Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim IPDA H Pardede berhasil meringkus Sueb (30) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, tersangka perkara dugaan penggelapan Sepeda motor dengan modus pinjam mau beli tuak Dasar
– Nomor : LP / B / 176 /XI/ 2023 / SPKT Sek.L. Ruku / Res Batu Bara / Polda Sumut, Tanggal 07 Nopember 2023 Pelapor atas nama Faisal Anwar, Kamis (8/2/2024).
Polsek Labuhan Ruku AKP Riswanto S.H dikonfirmasi Berita pesan WhatsApp resmi Kasihumas Polres Batu Bara AKP Alfander H Sagala membenarkan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara menangkap Sueb yang lagi asyik duduk-duduk didepan rumah nya Dusun III Desa Bagan Dalam.
Kronologis penangkapan tersangka berawal Faisal Anwar (37) warga Dusun II Desa Kwala Sikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara selaku korban, hari Selasa 07 Nopember 2023 sekira Pukul 15:00 Wib hendak mendatangin temanya di Dusun III Desa Bagan Dalam mengendarai sepeda motor milik pelapor jenis Honda Supra X 125 Warna hitam dengan nomor plat BK 4978 QAC.Nosin : JBN1 E1062395 dan Noka : MH11EN114FK064360.
Tiba-tiba Sueb bersama Iwan Otot (32) warga Dusun dan Kecamatan yang sama menghampirin dan memimjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk membeli tuak sebentar.Karena tidak menaruh curiga
Pelapor pun memberikan sepeda motor miliknya untuk di pinjam, namun di tunggu- tunggu hingga berhari- hari kedua terlapor tidak mengembalikan sepeda motor miliknya.
Berselang satu hari Faisal Anwar dan terlapor bertemu dan Faisal Anwar meminta sepeda motor miliknya namun terlapor mengatakan sepeda motor miliknya sudah di gadaikan di Pagurawan.
Akibat perbuatan terlapor, Pelapor mengalami kerugian RP. 8.000.000 (Delapan juta Rupiah) dan Faisal Anwar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Labuhan Ruku, agar pelaku dapat di proses Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tersangka dipersangkakan Pasal 372 dari KUHPidana.(als)