Musda X Golkar Sumut Diulang

  • Bagikan
Riza Fakhrumi Tahir (kiri) dan Hanafiah Harahap. (Ist).
Riza Fakhrumi Tahir (kiri) dan Hanafiah Harahap. (Ist).

MEDAN (Berita): Musda X Golkar Sumut diulang. Demikian putusan Mahkamah Partai Golkar terkait permohonan tujuh pengurus Partai Golkar Sumut yang salah satunya meminta Musda X Partai Golkar 25 Februari 2020 lalu diulang.

Para pengurus Partai Golkar Sumut mengapresiasi putusan itu.

Putusan itu berarti mengabulkan sebagian dari permohonan mereka yang menyebut bahwa pelaksanaan Musda tersebut cacat hukum.

Senin (27/4), Waspada mewawancarai dua dari tujuh pengurus Partai Golkar Sumut yang merupakan pemohon dalam perkara di Mahkamah Partai Golkar tersebut.

Mereka adalah Hanafiah Harahap dan Riza Fakhrumi Tahir, terkait hasil sidang mediasi yang dilaksanakan 24 April 2020.

Hanafiah Harahap menyebutkan, mengulang pelaksanaan Musda Partai Golkar Sumut adalah jalan terbaik untuk tetap menjaga marwah partai besar ini ke depan.

“Karena pelaksanaan Musda yang lalu cacat hukum dan non prosedural. “Dan Mahkamah Partai juga memahami Musda tersebut cacat hukum,” katanya.

Disebutkan Hanafiah, walaupun Mahkamah Partai mengabulkan permohonan mereka, namun bukan berarti itu memenangkan mereka dalam sengketa internal ini.

Karena menurut Hanafiah, tidak ada istilah menang kalah dalam mengelola suatu organisasi.

“Bagi saya pribadi, ini menyangkut masa depan Partai Golkar. Bukan masalah kalah menang. Kita ingin menyelamatkan Golkar dari tangan-tangan kotor.”

Organisasi partai sebesar Partai Golkar ini harus dikelola dengan baik untuk menuju organisasi yang kredibel, transparan dan akuntabel, sebut Hanafiah Harahap.

Sementara itu Riza Fakhrumi Tahir menjelaskan bahwa sidang tanggal 24 April 2020 itu merupakan yang kedua dilakukan di Mahkamah Partai Golkar.

Sidang mediasi pertama dilakukan tanggal 17 April 2020.

Menolak Masuk Struktur Pengurus
Disebutkan Riza, pada sidang mediasi pertama, para termohon, yakni Plt. Ketua Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dan panitia Musda menawarkan para pemohon, yakni Hanafiah Harahap dan kawan-kawan masuk ke struktur pengurus Partai Gokar hasil Musda X.

“Tentu saja kami menolak. Itu artinya sama saja dengan kami mengakui Musda X itu legal. Tuntutan kami tetap ingin pelaksanaan Musda diulang. Karena Musda itu ilegal,’’ kata Riza.

Kemudian, sebut Riza, pada sidang mediasi ke dua tanggal 24 April, termohon, mengatakan siap melaksanakan Musda ulang.

“Kami terima, karena itu tuntutan kami. Tapi ada syaratnya,” tambah Riza.

Dijelaskan Riza, syarat yang mereka ajukan kemudian adalah tentang penyelenggara Musda bila diulang nanti.

Tuntutan mereka, penyelenggaranya dan penanggungjawab Musda harus diganti.

Itu artinya, kepanitiaan Musda harus diganti, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar harus menunjuk Plt. Ketua Partai Golkar Sumut yang baru, mengantikan Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Terhadap tuntutan terakhir, menurut Riza, Mahkamah Partai Golkar menyerahkan kepada DPP, karena Mahkamah Partai tidak berwenang untuk mengganti Plt. Ketua Partai Golkar Sumut.

“Jadi kita masih menunggu putusan selanjutnya,” kata Riza. (waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan