Nilai Tukar Petani Sumut Naik 1,83 Persen

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Pada Agustus 2024, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sumatera Utara (2018=100) tercatat sebesar 136,68 atau naik 1,83 persen dibandingkan dengan NTP Juli 2024, yaitu sebesar 134,23.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Asim Saputra mengatakan hal itu Sabtu (7/9/2024).

“Kenaikan NTP Agustus 2024 disebabkan oleh naiknya NTP tiga subsektor,” kata Asim.

Ketiga subsektor itu yakni NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,23 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,93 persen dan NTP subsektor Peternakan sebesar 0,02 persen.

Sementara itu, NTP dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Hortikultura sebesar 3,08 persen dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,37 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara pada Agustus 2024 sebesar 135,66 atau naik sebesar 1,73 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

Asim menjelaskan NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. “Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat
kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya,” kata Asim.

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *