OJK : Ajakan Rush Money Perbankan Itu Hoax

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Masyarakat perlu mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana (rush money) di perbankan karena itu hoax.

“Informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar,” tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulis diterima Sabtu (4/7/2020).

Anto mengatakan berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.

Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen(di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Atas informasi itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan