OJK Gelar Coaching Clinic TPAKD

  • Bagikan
OJK Gelar Coaching Clinic TPAKD
OJK Gelar Coaching Clinic TPAKD

MEDAN (Berita): Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengurus dan anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Coaching Clinic TPAKD secara virtual pada tanggal 14 -17 September 2020.

Andi M Yusuf selaku Deputi Direktur OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Koordinasi Daerah TPAKD Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan asistensi dan pemahaman tentang tugas terkait TPAKD bagi segenap pengurus dan anggota TPAKD di kabupaten/kota yang sudah terbentuk di 33 kabupaten/kota, termasuk melakukan sinkronisasi dan kolaborasi program TPAKD Provinsi Sumatera Utara dengan TPAKD di kabupaten/kota, khususnya untuk pelaksanaan program Business Matching Akses Kredit UMKM dan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

“Momen kegiatan ini juga sebagai pengerat tali silaturahmi antara OJK, Lembaga Jasa Keuangan dengan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara, untuk mendorong aktivasi TPAKD kabupaten/kota yang sudah terbentuk, serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih baik antara para pihak dalam wadah TPAKD” tambahnya.

Ernita Bangun Kepala Biro Bina Perekonomian Provinsi Sumatera Utara menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan Coaching Clinic TPAKD ini sebagai sebuah wujud kebersamaan dan keberpihakan masing-masing pihak dalam bersama-sama membangun Sumatera Utara, serta berkontribusi terhadap program pembangunan sektor-sektor ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Secara khusus disampaikan agar Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran kegiatan TPAKD dalam APBD masing-masing, sebagaimana yang telah diamanatkan baik dalam radiogram Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan TPAKD dan dipayungi regulasi Pemerintah yaitu melalui Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Alokasi APBD untuk kegiatan TPAKD antara lain digunakan untuk pelaksanaan fungsi koordinasi, evaluasi, monitoring, dan juga secara khusus untuk pelaksanaan kegiatan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha skala mikro dan kecil, serta untuk bantuan subsidi program inklusi keuangan yang memang sejalan dan dibutuhkan.

Hadir dalam mengisi kegiatan ini sebagai narasumber yakni Noor Hafid selaku Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Reza Leonhard O. M selaku Kepala Sub Bagian Kemitraan, Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah, yang dimoderatori oleh Mangihut P. Aritonang selaku Staf Kemitraan, Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah.

Beberapa poin penting dari hasil kegiatan Coaching Clinic TPAKD ini antara lain, komitmen bersama untuk membangun fungsi koordinasi dan kolaborasi, optimalisasi pendataan UMKM potensial ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang diperkuat dengan pendampingan langsung serta business matching akses keuangan kepada pelaku UMKM dan masyarakat skala mikro dan kecil, komitmen bersama untuk peningkatan literasi keuangan dan dukungan upaya target 100 persen kepemilikan rekening oleh pelajar di Sumatera Utara, dukungan anggaran TPAKD dalam APBD, serta rencana untuk implementasi Rakorda oleh TPAKD di Kabupaten/Kota yang saling berdekatan. (Wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan