OJK: Pasar Modal Sumut Dari Tahun Ke Tahun Tumbuh Positif

  • Bagikan
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara Antonius Ginting. Beritasore/ist
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara Antonius Ginting. Beritasore/ist

MEDAN (Berita): Perkembangan Pasar Modal di Sumatera Utara dari tahun ke tahun memperlihatkan pertumbuhan yang positif baik investor saham maupun investor reksa dana.

Hal itu ditegaskan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara Antonius Ginting Senin (28/9/2020).

Berbicara pada sosialiasi “Alternatif Investasi di Masa Pandemi dengan Pasar Modal” di Medan Jumat (25/9/2020), Antonius memaparkan pada akhir Juli 2020, masyarakat Sumatera Utara khususnya Medan yang telah memanfaatkan Pasar Modal sebagai wahana investasi, tercatat sebanyak 133.446 investor berdasarkan SID (Single Investor Identity) aktif.

“Namun apabila dibandingkan dengan skala nasional, investor di Provinsi Sumatera Utara masih relatif kecil yaitu 0,46 persen dari jumlah investor secara nasional berdasarkan SID yang mencapai 2,953,474 investor,” ungkapnya.

Sosialisasi itu dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Medan Hannalore Simanjuntak, Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution dan perwakilan dari PT Indopremier Sekuritas Agus Priyono.

Antonius mengatakan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan OJK pada tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan mencapai 76,19 persen atau telah di atas target tahun 2019 masing-masing 35 persen dan 75 persen.

Angka tersebut meningkat dibanding hasil survei OJK 2016 yaitu indeks literasi keuangan 28,7 persen dan indeks inklusi keuangan 67,8 persen.

Dengan demikian dalam tiga tahun terakhir terdapat peningkatan pemahaman keuangan (literasi) masyarakat sebesar 8,33 persen serta peningkatan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan) sebesar 8,39 persen.

Masih rendahnya literasi keuangan ini dapat menyebabkan masih adanya kerentanan masyarakat menjadi korban penipuan berkedok investasi keuangan.

“Akhir-akhir ini, kita sering mendengar mengenai maraknya kegiatan investasi bodong atau penghimpunan dana ilegal yang sangat mengkhawatirkan dan merugikan masyarakat, seperti kasus Investasi bodong bermodelkan arisan diberitakan pada tahun ini,” katanya

Salah satu faktor penyebab maraknya kegiatan investasi bodong ini adalah pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan yang masih minim.

Apabila kegiatan investasi bodong atau penghimpunan dana illegal ini terjadi secara terus menerus maka dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat sebagai konsumen sektor jasa keuangan terhadap aktivitas investasi atau penghimpunan dana yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Dampak selanjutnya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan yang dapat menghambat peningkatan akses dan layanan keuangan.

Kenyataannya, tidak semua kegiatan investasi atau penghimpunan dana itu merugikan masyarakat. Masih banyak kegiatan investasi dan penghimpunan dana yang “legal”, terdaftar di masing-masing otoritas terkait. Salah satunya berinvestasi di Pasar Modal.

Pasar Modal mempunyai banyak fungsi, secara makro ekonomi sebagai sarana pemerataan pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan bantuan pasar modal.

Meskipun Di tengah tren penurunan Pasar Modal akibat Covid-19 yang dapat dilihat dari penurunan IHSG, yaitu akhir Desember 2019 sebesar 6.299 menjadi per akhir Juli 2020 sebesar 5.149, mengakibatkan murahnya harga-harga saham, obligasi dan NAB Reksadana sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) berhasil memperoleh pertumbuhan jumlah investor Pasar Modal.

Total investor pasar modal mengalami pertumbuhan sebesar 22% sepanjang akhir tahun 2019 hingga akhir Juli 2020, yaitu menjadi 2,95 juta investor, yang terdiri dari investor Saham, Reksadana, dan Obligasi.

Menyadari bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan investasi ilegal tersebut tidak berada di bawah pengawasan OJK, mengingat perusahaan atau pihak tersebut bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang mendapatkan izin usaha dari OJK.

“Namun, OJK selaku regulator berkepentingan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ungkapnya.

Guna meminimalisir korban dari investasi ilegal serta meningkatkan komitmen penanganan dugaan tindakan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal, OJK KR 5 Sumatera Bagian Utara bekerjasama antara lain dengan Pemerintah Provinsi Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Medan dan beberapa instansi terkait telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sejak Tahun 2016.

Dalam rangka mencegah bertambahnya jumlah masyarakat yang mengalami kerugian dan memperkenalkan masyarakat kepada investasi pasar modal, maka OJK memberikan sosialisasi terkait alternatif investasi di Masa Pandemi melalui Pasar Modal.

“Diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman tentang produk Investasi di pasar modal,” kata Antonius.

Dengan pemahaman yang telah dimiliki, maka diharapkan juga dapat mengenal salah satu bentuk investasi legal yang tentunya berada dibawah pengawasan OJK.

Untuk menambah pemahaman mengenai Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia juga menyediakan program ‘Sekolah Pasar Modal (SPM) Untuk Negeri’ tanpa dipungut biaya sehingga akan memudahkan dalam berinvestasi.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memanfatkan momentum yang tepat untuk memulai sedikit demi sedikit berinvetasi di Pasar Modal untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ungkap Antonius. (Wie)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan