MEDAN (Berita): Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sehubungan dengan itu, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bekerjasama dengan Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut melalui sosialisasi berbasis webinar kepada 180 lembaga jasa keuangan di wilayah Sumatera Bagian Utara Kamis (13/8/2020).
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 5 Sumbagut Antonius Ginting dalam sambutannya menyampaikan pemerintah bersama OJK telah bersinergi dalam rangka mengantisipasi dampak risiko Pandemi Covid-19 pada sektor perbankan antara lain melalui kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan (POJK 11 tahun 2020), pemberian subsidi bunga (PMK 85/2020) dan penempatan dana pemerintah (PMK 104/2020).
Menurut Antonius, kebijakan tersebut seluruhnya ditujukan untuk membantu masyarakat Indonesia bertahan dan tetap tumbuh dalam situasi ekonomi saat ini akibat pandemi Covid-19. “OJK mendorong lembaga penyalur agar segera merealisasikan program subsidi bunga tersebut agar Program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat terlaksana secara optimal,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara, Tiarta Sebayang menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS, perekonomian Sumatera Utara terkontraksi namun tidak terlalu dalam jika dibandingkan dengan perekonomian secara nasional. Industri keuangan telah mengalami 4 kali krisis sejak tahun 1998, belajar dari krisis sebelumnya industri keuangan lebih matang dalam menghadapi krisis kali ini. Tahun 1998, sektor UMKM merupakan salah satu penyelamat perekonomian Indonesia. Untuk itu pada krisis tahun 2020 ini, pemerintah bertindak cepat dengan mengeluarkan Program Pemulihan Ekonomi nasional yang salah satu implementasinya adalah dengan memberikan subsidi bunga kepada pelaku UMKM.
Sejalan dengan OJK, Tiarta menambahkan bahwa DJPb Provinsi Sumatera Utara berkomitmen penuh untuk mendukung program program penyelematan ekonomi salah satunya dengan kerjasama yang erat dengan OJK dalam mensosialisasikan PMK subsidi bunga ini. “Kami juga berharap agar seluruh stakesholder bersinergi dalam menjalankan seluruh program pemulihan ekonomi nasional” imbuhnya.
Hadir sebagai narasumber, Bambang Sadewo selaku Kepala Sub Direktorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja Dan Risiko Investasi Direktorat Sistem Manajemen Investasi Dirjen Perbendaharaan. Sosialisasi PMK 85 tahun 2020 diawali dengan pemaparan kondisi UMKM di Indonesia sebagai salah satu dasar diterbitkanya beberapa kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Bambang juga menjelaskan secara detil terkait dengan kategori debitur yang berhak mendapatkan subisidi bunga sesuai dengan PMK 85 tersebut, selain itu tatacara dan mekanisme penagihan oleh lembaga penyalur juga disampaikan agar seluruh lembaga penyalur yang hadir pada webinar dapat segera merealisasikannya.
Tanggapan positif dan beragam pun muncul dalam sesi tanya jawab, dimana turut disampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan oleh para pelaku industri jasa keuangan. Salah satu hambatan yang dihadapi yang disampaikan diantaranya belum diperolehnya juknis resmi dari Kementrian Keuangan, serta masih minimnya pengetahuan bank terkait pengoperasian SIKP mengingat aplikasi tersebut masih baru bagi beberapa pelaku industri jasa keuangan. Melalui sosialisasi tersebut, seluruh peserta memperoleh pemahaman dan solusi atas kendala teknis yang dijelaskan secara komprehensif oleh narasumber. (Wie)