Oknum Sipir Diduga Penganiaya Anak SD Diancam 3,5 Tahun Penjara

  • Bagikan

Teks foto
beritasore/Ist
Polres Madina menetapkan MTA, 30, oknum sipir Lapas Klas II B Natal menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

 

 

MADINA (Berita):Berdasarkan pemeriksaan saksi dan visum, ada bekas memerah pada leher korban, anak SD warga Kec. Natal, Kab. Madina, diduga dianiaya oknum sipir Lapas Klas II B Natal.

“Berdasarkan bukti yang ada, Polres menetapkan MTA sebagai tersangka,” ujar Kepala Urusan Pembinaan Operasional, Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto SH kepada wartawan, Senin (31/8).

Dijelaskan, berdasarkan alat bukti dan hasil scintific efidence terhadap tersangka dipersangkakan pasal 80 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Polres Mandailing Natal menetapkan MTA, 30, oknum sipir Lapas Klas II B Natal menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur beriniasial NV, 9. Peristiwa anak SD di Kec. Natal, Senin (28/8).

“Penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti scientific evidence yang kita peroleh, pelaku kita tetapkan sebagi tersangka,” ujar Kepala Urusan Pembinaan Operasional, Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto SH kepada wartawan, Senin (31/8).

Tersangka, kata Bagus, ditetapkan menjadi tersangka Rabu (30/8), setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelapor.

Dia menjelaskan, dari keterangan terlapor maupun para saksi dugaan penganiayaan ini berawal dari si terlapor (MTA) merasa kesal karena rumahnya dilempari oleh korban dan teman-temannya.

Lebih lanjut Bagus menyebutkan, pelemparan rumah sipir tersebut sudah beberapa kali terjadi, namun pelaku hanya menegor anak-anak tersebut.

“Kebetulan istrinya yang hamil sedang tidur dan terkejut saat suara keras terdengar di atap rumah, secara spontan pelaku berlari keluar dan mendapati korban berada di depan rumah. Pelaku yang sudah emosi langsung menangkap korban dan membawanya ke rumah agar minta maaf kepada istri pelaku” sambung Bagus Seto.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Akibat penganiayaan itu, dari hasil visum yang sudah diperoleh petugas telah memperoleh alat bukti salah satunya surat visum. Berdasarkan alat bukti tersebut si terlapor kemudian tetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan visum, ada bekas memerah pada leher korban. Dan berdasarkan bukti yang ada akhirnya kita menetapkan MTA sebagai tersangka ” pungkas Bagus Seto.

Dijelaskan, berdasarkan alat bukti dan hasil scintific efidence terhadap tersangka dipersangkakan pasal 80 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. (irh)

 

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *