Panwaslu Madina Tertibkan APS Menyalahi Ketentuan

  • Bagikan
Teks foto Bawaslu Madina bersama-sam dengan Satpol PP, unsur kepolisian dan kejaksaan menertibkan APS di sejumlah kawasan Madina. beritasore/Ist

MADINA (Berita): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Mandailing Natal menertibkan alat praga sosialisasi (APS) di Madina.

“Penertiban dilaksanakan karena APS tidak sesuai ketentuan,” ujar Ketua Bawaslu Madina Aliaga, MH menawab waspada.id dan beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler, Jumat (17/11) malam.

Dijelaskannya, ada dua kategori APS ditertibkan yakni APS penempatannya tidak sesuai tempatnya seperti APS dipasang di bahu jalan protokol, tiang listrik dan di pohon pinggir jalan protokol.

“Selain itu, APS sudah mengarah pada alat praga kampanye (APK) seperti ada nomor urut calon/Caleg, bahasa ajakan untuk memilih seperti gambar paku mencoblos nomor urut Caleg dan mohon doa restu,” ujar Aliaga.

Dijelaskannya, penertiban APS terus dilakukan sampai masuk masa kampanye (28 November 2023).

Ketua Bawaslu Madina Aliaga, MH menjelaskan, penertiban ini dilakukan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Senin (13/11) antara Bawaslu Madina, unsur pemerintah diwakilkan Kasatpol PP, kejaksaan diwakilkan Kasipidum, Dandim diwakilkan Danramil Panyabungan , kepolisian diwakilkan Kabag OPS Polres dan Kasat Intel.

Pada saat penertiban Jumat (17/11), Bawaslu Madina bersama-sama di lapangan dengan Satpol PP, unsur kepolisian dan kejaksaan. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *