Pasutri Bandar Narkoba Warga Marelan Diringkus

  • Bagikan
BARANG bukti sabu yang disitia dari bandar sabu berinisial M setelah diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (6/6). Berita Sore/Ist
BARANG bukti sabu yang disitia dari bandar sabu berinisial M setelah diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (6/6). Berita Sore/Ist

BELAWAN (Berita): Diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu, sepasang suami istri diringkus di rumah kontrakannya Jl. Pasar I Tengah Gang Family Kel. Terjun Kec. Medan Marelan, Sabtu (6/6).

Dari tersangka M, 38, dan istrinya R, 37, warga Jl. Jermal Raya Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan, petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menyita barang bukti 1 plastik sabu seberat 37,35 gram.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan melalui Kasat Res Narkoba AKP Juriadi menyebutkan, pasangan suami istri diketahui sebagai bandar sabu setelah pihaknya mendapat informasi dari warga sekaligus melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa M dan istrinya menjual sabu di rumahnya. Banyak orang tak dikenal datang ke rumahnya untuk membeli sabu,” ujar Kasat Res Narkoba.

Berbekal hasil penyelidikan, petugas langsung menggerebek rumah yang dihuni pasangan suami istri tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik warna hitam berisikan 37,35 gram sabu,” jelas AKP Juriadi.

Selain sabu, tambah Juriadi, ada juga ditemukan 1 timbangan elektrik, pipet dan handphone Android.

Saat diinterogasi, tersangka M mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari bandar sabu besar berinisial D di Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan.

“Bandar besar berinisial D masih dalam pengejaran,” tutur Juriadi. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan