PALUTA (Berita): Satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) yang meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Gunungtua di Aek Haruaya, Kec. Portibi pada tanggal 13 April lalu dinyatakan tidak terjangkit Virus Covid-19.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Paluta, Lairar Rusdi Nasution SSTP MM menyatakan bahwa berdasarkan surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 443,33/5806.U/DINKES IV/2020, Sabtu (25/4), tentang penyampaian hasil pemeriksaan sampel Covid-19 atas nama SHS dinyatakan Negatif, dalam pesan singkatnya, Sabtu (25/4) malam pukul 19.00 WIB.
Dalam surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara itu disebutkan, berdasarkan surat Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.01.05/XL.1/1317/2020 tanggal 24 April 2020 tentang hasil pemeriksaan sampel Covid-19 terhadap pasien Saripah Hanum Siregar, 18, dengan nomor Lab C.06.1640.P hasil Laboratorium RT-PCR SARS CoV-2 adalah Negatif.
Lanjut Lairar menjelaskan, hingga hari ini, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Paluta mendata sebanyak 1611 orang yang berstatus pelaku perjalanan dipantau dan 1 orang berstatus ODP dan PDP nihil.
Tercatat sebanyak 2906 orang telah melewati masa pemantauan 14 hari. (ikh)