BIREUEN (Berita): Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak tegas dengan membiarkan pedagang musiman jualan daging Meugang di tempat terlarang. Terlihat mulai pagi sebelum subuh sekitar pukul 04,30 Wib Jum’at (22/05) sudah banyak bermunculan pedagang daging menggelar dagangannya.
Tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen, di lokasi jalan rel kereta api,samping gereja depan Reks Kota Bireuen,ada sekitar dua puluh bangku lapak penjualan daging pada H – 2 Hari Raya IdulFitri 1441 Hijriah Tahun 2020.
Padahal sudah ditegaskan Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani bersama jajarannya pedagang daging dadakan,tidak dibenarkan penjualan berbagai jenis daging di tempat tempat terlarang,untuk mengundang kumpulan masa,bila warga masyarakat untuk beli daging segar sapi,ayam potong,daging kerbau,ikan
Sudah disediakan di Pasar Rakyat atau Pasar Induk kota Bireuen,tetapi,sayang surat edaran Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani,tidak digubris pedagang daging musiman,ini baru hari pertama mungkin besok Sabtu 23 April 2020,bila tidak dibubarkan,lebih banyak lagi muncul pedagang sapi itu di tempat terlarang di Kota Bireuen, sebut Anwar bersama Maulidin, warga setempat,dalam keluhannya kepada Berita,pagi ini sekitar pukul 06.00 wib,usai shalat subuh.
Bilapun pedagang musiman berjualan daging, berjualan masing masing gampong ,jangan dibawa ke kota pada tempat terlarang, mengundang bahaya virus corona atau Covid-19,yang kita sedang dilakukan pencegahan.Oleh sebab itu diminta kepada Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani, segera harus dibubarkan penjualan daging sapi di tempat tersebut.
Apalagi Surat Edaran sudah dikeluarkan dan ditujukan kepada seluruh aparat camat,keusyeik dan lainnya, ternyata tidak diindahkan.Yang paling ironi lagi warga tidak patuh Makai masker untuk berpergian dan belanja di pasar atau supermarket,ujar sejumlah warga diwakili Anwar dan Mauludin.
Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani,yang dihubungi media ini melalui juru bicara Gugus Covid 19 Husaini, sekitar pukul 06,30 wib Jum’at Pagi (22/05) melalui alat komunikasi handphone, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada waktu Meugang Puasa lalu.
Agar pedagang daging musiman tidak berjualan di tempat terlarang.Meugang ini terjadi, lagi menurut Husaini kita sekarang bermusyawarah dengan Camat Kecamatan Kota Juang Jalaluddin dan jajarannya bagai mana solusinya,agar pedagang dan warga masyarakat tidak berkumpul di tempat itu.
Saya akan laporkan hal ini kepada Plt Bupati Bireuen Muzakkar A Gani,untuk mengambil tindakan, setidaknya bagi bagi masker kepada pedagang dan masyakarat,begitu pula penjualan marcon dan kembang api,ini juga harus ditertibkan, ujar Husaini ( RJ).