Pelaksanaan P2TL Di Tebingtinggi Kangkangi Perdir PT. PLN

  • Bagikan
LEMBARAN Formulir P2TL untuk pelanggan terlihat tidak tertera tanda tangan penyidik. Berita Sore/Edwin Dhani
LEMBARAN Formulir P2TL untuk pelanggan terlihat tidak tertera tanda tangan penyidik. Berita Sore/Edwin Dhani

TEBINGTINGGI (Berita): Pelaksanaan razia Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di teritorial Ranting PLN Tebingtinggi terkesan amburadul dan kangkangi Peraturan Direksi (Perdir) PLN No. 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

Bagaimana tidak, dalam pelaksanaan P2TL, PLN Ranting Tebingtinggi tidak pernah melibatkan atau menyertakan penyidik sebagaimana diamanatkan Perdir dimaksud.

Sebagaimana termaktub di Perdir pada Bab I, Ketentuan Umum, Pasal I ayat 46 disebutkan, Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan atau pejabat PNS tertentu yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketanagalistrikan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

Berikutnya pada Bab V, Tata cara pelaksanaan P2TL, Bagian Kedua Tahap Pra Pemeriksaan, Pasal 9 Ayat C nomor 4 berbunyi, koordinasi dengan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C dilakukan sejak dini untuk meyakini keikutsertaanya dalam kegiatan P2TL.

Hal lain yang juga mengabaikan prosedur dalam pelaksanaan P2TL adalah yang terkait dengan pengadaan saksi di lapangan, dimana petugas P2TL tidak menjadikan masyarakat sekitar atau pejabat RW/RT setempat menjadi saksi sebagaimana diamanatkan dalam Perdir PLN, melainkan melibatkan aparat kepolisian.

Saat masalah ini di konfirmasi ke Manager PLN Ranting Tebingtinggi, Hans Siregar, Rabu (17/6), beliau menolak memberi jawaban dengan alasan tidak ada membuat janji dengan wartawan.

“Kita tidak ada buat janji untuk masalah ini.” ketusnya. (Win)

Berikan Komentar
  • Bagikan