Pelaku Jambret Di Jalan Binjai Diberi Timah Panas

  • Bagikan
Kedua pelaku jambret yang terjadi di jalan binjai saat berada di rumah sakit Bhayangkara jalan Wahid Hasyim. BeritaSore/Muslim Lubis
Kedua pelaku jambret yang terjadi di jalan binjai saat berada di rumah sakit Bhayangkara jalan Wahid Hasyim. BeritaSore/Muslim Lubis

SUNGGAL (Berita) : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus Dua pelaku jambret Selasa (5/5). Keduanya terpaksa di lakukan dengan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena saat di lakukan penangkapan melakukan perlawanan terhadap petugas.Sebut Kanit Reskrim AKP.M.Syarif.Ginting.

Peristiwa berawal Sabtu (2/5) jam 11.00.wib. Sri Agustina Siregar (34) warga jalan Peringatan Kel. Silalas Kec.Medan Barat yang sedang mengunakan mobil berhenti di SPBU jalan Binjai KM 14.Desa Sei Semayang.

Saat sedang berhenti korban di datangi ke Dua pelaku masing masing Polman Simanjuntak (43) warga jalan Pembangunan Desa Purwodadi kec. Sunggal Deliserdang, Rio Kaban (20) warga jalan Bersama Desa Muliorejo Kec. Sunggal Deliserdang yang mengunakan sepeda motor yamaha RX King menghampiri pelaku dan merampas tas milik korban.

Selanjutnya ucap kanit menjelaskan, korban yang tak ingin kehilangan tasnya langsung berteriak sambil menjerit menyebutkan “jambret”, petugas yang sedang melakukan patroli mengetahui aksi jabret langsung melakukan pengejaran terhadaap  kedua pelaku.

Aksi kejar kejaran petugas dengan pelaku pun terjadi, petugas yang begitu sigap berhasil menghentikan kedua pelaku di KM 15 jalan Binjai Desa Sei Semayang.

Namun saat di lakukan penangkapan ,kedua pelaku mencoba menyerang petugas dan berusaha melarikan diri, terpaksa diambil tindakan tegas ungkapnya.

Setelah di introgasi ,Kedua pelaku mengakui aksi yang telah di lakukan sebanyak Delapan kali di seputaran jalan Binjai.

Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti (1) Satu buah tas warna coklat Merk Fila yang berisi uang 250 Ribu Rupiah dan surat surat berharga.

Kedua pelaku jambret kita jerat dengan pasal yang di persangkakan dengan Pasal KUHPidana dengan ancaman 12 tahun.terang Syarif (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan